Baliho Paslon dan APK Masih Terpaku di Pohon, Pegiat Lingkungan Hidup Bersuara

Baliho Paslon dan APK Masih Terpaku di Pohon, Pegiat Lingkungan Hidup Bersuara
Warga melintas di depan baliho paslon di Jalan Tentara Pelajar pada Senin (7/10) lalu.

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Pegiat lingkungan hidup Diko Handono menyayangkan banyak pohon di sepanjang jalan nasional, provinsi dan jalan protokol di Kota Pekalongan menjadi sasaran pemasangan baliho maupun Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara dipaku. Ketua Komunitas Sapu Lidi itu berharap adanya kesadaran merawat lingkungan dengan tidak memaku pohon hanya demi kepentingan politik sesaat.

“Saya ini hanya bisa mengimbau agar pohon tidak dijadikan sasaran pemasangan APK dengan cara tidak bisa dibenarkan apalagi dipaku karena pohon bisa mati,” katanya saat dihubungi pantura24.com, Senin 14 Oktober 2024.

Ia berujar bahwa dirinya tidak dalam kapasitas melarang aksi memaku pohon untuk pemasangan baliho karena tentunya hal itu sudah ada aturannya tersendiri dan ada pihak lain yang memiliki kewenangan untuk memberikan teguran maupun sanksi atas tindakan yang bisa berdampak bagi kelangsungan hidup pohon tersebut.

Dirinya membenarkan masih banyak pohon jadi sasaran pemasangan baliho dengan cara dipaku dan yang ia ketahui pemasangan APK di pohon hampir merata di seluruh wilayah Kota Pekalongan. Jadi ia meminta kesadaran dari pihak pemasang untuk menghentikan cara-cara yang bisa merusak lingkungan.

“Kesadaran untuk tidak memaku pohon hanya demi baliho juga saya imbaukan kepada anggota Komunitas Sapu Lidi karena tidak menutup kemungkinan teman-teman di komunitas juga ada yang terafiliasi dengan salah satu paslon, namun yang ditekankan itu sikap tidak merusak lingkungan tapi kalau urusan dukungan monggo itu hak politik masing-masing,” jelas Diko.

Diko mengungkapkan alasan mengapa sikapnya tidak sekeras dan sekritis sebelumnya karena mengingatkan hal yang baik saja resikonya sudah sangat besar seperti benturan atau gesekan dengan pihak yang tidak terima diingatkan secara baik-baik. Jadi cukup diimbau saja untuk kesadarannya, apalagi dirinya pernah merasakan pengalaman pahit terkait aktivitasnya sebagai pegiat lingkungan hidup.

“Saya punya pengalaman yang tidak mengenakkan terkait kegiatan cinta lingkungan yang pernah dilakukan. Dulu pernah saya buat aksi pemasangan papan larangan membuang sampah sembarangan di banyak tempat, eh tak diduga malamnya disamperi preman hingga ke rumah sambil marah-marah merasa tidak terima bahkan menuding-nuding saya,” bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso lebih menyoroti dari aspek estetika dan fungsi pohon apalagi yang menjadi bagian dari kewenangannya.

“Kalau pohon-pohon di sepanjang jalan nasional itu menjadi kewenangan pusat, jalan provinsi kewenangannya ada di pemerintah provinsi dan kalau jalan protokol dan jalan lainnya di dalam kota menjadi kewenangan kita untuk merawatnya. Jadi kalau ada pohon yang dipasang baliho dengan cara dipaku ya secara estetika tentunya tidak enak dilihat dan kalau itu dipaku ya mengurangi fungsi pohon karena beresiko terhadap keberlangsungan hidup pohon itu sendiri,” jabarnya.

Adapun terkait pelanggaran aturan setahu dirinya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP kalau itu ada pelanggaran peraturan daerah (perda). Ia menyebut keberadaan pohon sangat penting bagi daya dukung lingkungan bagi kehidupan masyarakat.

Pihaknya merasa perlu mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah ikut menjaga keberadaan pohon-pohon di Kota Pekalongan dengan tidak memasang apapun di pohon dengan cara dipaku.

“Jadi bila masih ada yang memasang sesuatu di pohon dengan dipaku agar ke depan tidak lagi dilakukan untuk kenyamanan, keindahan dan ketertiban Kota Pekalongan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Bawaslu dan Satpol PP Kota Pekalongan berjanji untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait marakanya aksi memasang APK dengan cara dipaku. Dari pantauan di lapangan APK yang yang dipaku masih terpasang.

“Kami lagi proses invebtarisir, jadi butuh laporan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Setelah itu baru kita layangkan surat imbauan agar dalam 3X24 jam untuk mencopot sendiri dan kalau itu tidak diindahkan ya langsung kita tertibkan,” ucap Ketua Bawaslu Miftahuddin melalui sambungan telepon pada pekan lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *