Korban Dugaan Mafia Tanah di Pekalongan Lapor Polisi

Korban Dugaan Mafia Tanah di Pekalongan Lapor Polisi
Didampingi kuasa hukum, Wahari (68) korban mafia tanah melapor ke SPKT Polres Pekalongan Kota, Selasa (9/10).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Wahari (68) korban mafia tanah warga Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, akhirnya memilih proses hukum untuk menyelesaikan kasus yang menimpanya. Korban yang merupakan pemilik sah dari tanah seluas 2.483 meter persegi itu mendatangi Polres Pekalongan Kota didampingi pengacaranya.

“Kedatangan saya kemari ini bermaksud melaporkan pihak-pihak yang telah terlibat dalam kasus pindah tangan kempemilikan sertifikat tanah secara melanggar hukum sehingga merugikan saya sebagai pemilik yang sah,” ujar Wahari didampingi kuasa hukumnya, Rabu 10 Oktber 2024.

Ia menyebut ada beberapa pihak yang dilaporkan salah satunya orang yang menyaru sebagai dirinya saat di hadapan notaris termasuk juga orang yang diduga terlibat dalam rentetan peristiwa hingga sertifikat tanah miliknya terbit atas nama orang lain.

Dirinya memantapkan diri untuk menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya dengan menggandeng LBH Adhyaksa untuk membantu menyelesaikan kasus hukum yang sedang dihadapinya.

“Sudah kita kumpulkan bukti-buktinya termasuk kemarin sudah mendapatkan pernyataan resmi dari BPN bahwa semua dokumen yang digunakan untuk alih nama sertifikat adalah palsu,” jelas Wahari.

Mantan Kepala Desa Kampil, TS yang menjabat pada periode 2007 hingga 2013 menguatkan bukti yang dipaparkan oleh korban seperti pembuatan KTP dan KK yang tidak atas sepengetahuan dirinya pada saat itu. Kemudian pengajuan dokumen itu juga bukan warga Kampil akan tetapi warga desa tetangga.

“Jadi yang mengurus dokumen palsu untuk digunakan sebagi syarat peralihan nama dari Pak Wahari ke orang lain atas nama Syukron Makmun bukan warga Kampil melainkan orang Waru Lor,” bebernya.

Dirinya juga sempat mengecek orang yang mengaku seolah itu Wahari di Desa Warulor, namun tidak ditemukan bahkan alamatnya di RT 12 RW 7 juga palsu. Jadi dokumen yang digunakan untuk mengurus balik nama palsu semua.

Sementara itu kuasa hukum korban, Didik Pramono menambahkan hasil temuan yang menjadi bukti kliennya makin dikuatkan dengan hasil audensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan.

“Mulai dari KTP baik itu NIK (Nomor Induk Kependudukan) maupun KK tidak ada yang sama alias fiktif. Diduga pula AJB (Akad Jual Beli) juga palsu sehingga dalam kasus ini selain lapor ke polisi, kami juga akan lapor ke Kejaksaan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *