PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Seorang kreditur motor di Kota Pekalongan mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh karyawan leasing. Korban yang sudah merasa membayar lunas angsuran atau menutup kredit tidak juga mendapatkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Belakangan diketahui uang pelunasan yang sudah dibayarkan kepada karyawan leasing sebesar Rp 10.8 juta diduga tidak disetorkan kembali ke perusahaan sehingga BPKB korban belum bisa dikeluarkan.
Akibat kasus tersebut korban dan keluarganya mengaku khawatir lantaran unit kendaraan bakal menjadi target dept collector (DC) apalagi yang kerap memakai motor adalah istri. Pihak DC menganggap motor bermasalah.
“Sebelumya pernah terjadi istri saya diberhentikan oleh DC dan istri saya ngotot motor sudah lunas. Pihak DC lalu menanyakan ke karyawan yang bersangkutan tapi tidak tahu kenapa akhirnya dilepas,” ujar korban Pri Rahmat Raharjo kepada pantura24.com melalui sambungan telepon, Senin 7 Oktober 2024 malam.
Ia mengungkapkan oknum karyawan leasing yang dimaksud menjanjikan setelah uang pelunasan dibayarkan maka BPKB akan dikeluarkan antara 4 hingga 7 hari ke depan atau setelahnya. Akibat uang pelunasan yang diduga tidak disetorkan ke perusahaan menjadikan dirinya dianggap mengalami keterlambatan karena berhenti mengangsur.
Sebelumnya pada Kamis 3 Oktober 2024 perwakilan keluarga korban didampingi kuasa hukumnya sudah mendatangi kantor Leasing PT Mega Centra Finance (MCF) yang beralamatkan di komplek ruko Parkside Mandirin Mandarin Hotel dan bertemu dengan yang bersangkutan dan pimpinan leasing.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya sempat melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pimpinan leasing terkait persoalan tersebut namun tidak menemui titik temu. Pihak leasing beralasan hal itu menjadi urusan pribadi dari bawahannya.
“Ini kan serah terimanya dengan Pak Muhaimin njih, nah monggo kerso itu urusannya dengan Pak Muhaimin langsung,” kata Rina, pimpinan leasing saat klarifikasi.
Ia menyatakan bahwa uang pelunasan yang sudah dibayarkan belum diterima oleh kantor apalagi nilainya masih besar. Pihaknya menyebut uang pelunasan tersebut adalah masih berupa titip angsuran.
“Kalau itu pelunasan harus ada surat pernyataan dari konsumennya. Jadi kalau bahasa pelunasan ya seperti itu harus ada surat pernyataan dari konsumen,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa menegaskan bahwa bahwa bahasa yang diterima dari klinnye adalah pelunasan bukan titip angsuran karena dokumen yang tercetak adalah pelunasan.
“Kita pakai bahasa hukum saja, di dokumen tertulis itu pelunasan tidak ada penjelasan itu titip angsuran. Persoalannya tidak itu saja, uang yang sudah dibayarkan klien kami kok tidak disetorkan ke perusahaan, ini kan jadi persoalan,” katanya.