PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F. Ketiganya ditetapkan tersangka pada Selasa 24 September 2024.
“Kemarin ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Pekalongan,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko di kantornya, Rabu 25 September 2024.
Ia menyebut ketiga tersangka itu berinisial HP, DY dan IS. Masing-masing tersangka nemiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Dirnya mencontohkan IS selaku Direktur CV Trias Hutama. Yang bersangkutan adalah pelaksana pembangunan blok F Pasar Kedungwuni.
Kemudian DY selaku pihak ketiga yang menjadi penyedia barang dan jasa atau kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F. Yang bersangkutan juga selaku Direktur PT Kartikasari Manunggal Putra.
“Lalu HP seorang pensiuna ASN di Pemkab Pekalongan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa mengatakan, perkara yang ditanganinya itu merupakan temuan dari hasil pulbaket di lapangan seperti penggunaan materia yang tidak standar seperi besi dan beton.
“Kami menemukan bukti setelah ada uji di lapangan dan hasilnya banyak yang tidak sesuai spek di RAB,” katanya menjelaskan.
Ia pun mengungkap hasil perhitungan di awal terkait item material konstruksi bangunan yang spesifikasinya tidak sesuai itu senilai Rp 1,5 miliar dari total nilai proyek yang sebesar Rp 5,2 miliar.
“Untuk kepastian kerugian negara nanti menunggu penghitungan dari auditor,” tambahnya.
Dalam kasus ini pihaknya belum bisa memastikan adanya tersangka lainnya. Pihaknya dalam hal ini masih melakukan pengembangan sehingga tersangka sementara masih tiga orang.