PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Pemanfaatan tanah kas desa yang diduga untuk kepentingan pribadi tengah menjadi sorotan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Warga menuding penggunaan tanah aset desa tidak melalui musyawarah, bahkan disinyalir tidak berdasar hukum seperti Peraturan Desa (Perdes) maupun aturan di atasanya.
Juru bicara warga Hadi Prasetyo membenarkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa tidak dahului dengan musyawarah atau sosialisasi sehingga menimbulkan banyak kecurigaan yang berujung kekhawatiran warga.
Ia mencontohkan tanah kas desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi itu seperti jalan yang mengarah lahan kapling di mana sebelumnya tidak memiliki akses masuk namun tiba-tiba sudah muncul rintisan jalan yang nantinya akan dibangun.
“Jalan baru itu lebarnya empat meter dengan panjang sekitar 30 meter. Jadi hal itu menjadi pertanyaan warga, ada apa. Padahal jelas-jelas tanah itu milik desa kenapa bisa lahan kavling milik pribadi tapi aksesnya memanfaatkan tanah kas desa, aturannya seperti apa dan hasil keuntungannya kemana,” ujar Hadi 8kepada pantura24.com, Senin 26 Agustus 2024.
Kemudian selain itu ada lagi tanah kas desa yang di atasnya dibangun rumah untuk kepentingan perangkat dan keluarganya, lalu masih di tempat yang sama dibangun juga sebuah gudang besar yang disewakan untuk kegiatan usaha konveksi.
“Jadi semua yang dilakukan oleh pihak desa tidak ada transparasi ke warga sehingga timbul pertanyaan dan kecurigaan keuntungan yang dihasilkan tidak masuk PAD (Pendapatan Asli Desa),” katanya.
Persoalan lain yang timbul akibat tidak adanya musyawarah juga menyangkut rencana pembangunan jalan tembus ke desa tetangga yang membelah tanah aset desa. Akibatnya warga yang sudah terlanjur menyewa tidak bisa menanam lahannya.
Selanjutnya warga juga mengaku kecewa dengan janji-janji politik kepala desa terpilih seperti pembangunan kolam pemancingan yang mangkrak. Sebelumnya yang bersangkutan berjanji bila dalam tiga tahun gagal merealisasikan maka konsekuensinya akan mundur dari jabatan sebagai kepala desa.
“Keinginan warga Desa Wuled yang didukung para tokoh agar kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya karena gagal mewujudkan visi misi dan janji politik,” tukasnya.
Rasa kecewa yang sama juga diungkapkan oleh warga lain yang meminta identitasnya tidak disebut, terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 50-60 juta bagi siapa saja yang melintas di jalan akses menuju tanah kavling dengan dalih akses jalan tersebut sudah dibayar.
“Itu disampaikan secara lesan. Oknum tersebut mengatakan bahwa siapa yang mau bangun rumah lewat jalan itu harus bayar dulu Rp 60 juta. Jadi kalau ada pengembang mau bangun perumahan di area itu harus bayar terlebih dahulu,” sebutnya.
Sementara itu Kepala Desa Wuled, Wasduki membantah tudingan warga terkait isu yang beredar di masyarakat tersebut. Pihaknya menyayangkan tidak ada yang melakukan konfirmasi langsung kepadanya.
“Yang dipersoalkan adalah tanah kas desa yang dijual dan disewakan. Padahal kenyataannya tidak ada jual beli dan tidak ada sewa menyewa karena memang murni nggak ada. Ini persoalan muncul karena apa saya tidak tau,” katanya.
Kemudian terkait rencana pembangunan jalan poros atau penghubung antara Desa Wuled dengan Desa Karangjati yang membelah tanah kas desa sudah menjadi program sejak dirinya pertama menjabat yang berkaitan dengan pemekaran wilayah.
“Sudah dibuktikan dari 2018 sepanjang lingkar desa dibuatkan jalan dan tanahnya itu sebagian milik warga sehingga saya matur suwun sekali warga ikhlas menghibahkan atau mewakafkannya untuk dibuat jalan,” terang Wasduki.
Ia menjeslakan bahwasannya Desa Wuled luas wilayahnya hanya 76 heltar dan bila tidak dimekarkan maka dikhawatirkan ada penumpukan penduduk di satu lokasi sehingga perlu dibuatkan akses jalan agar bermunculan hunian baru. Untuk pemerataan hunian dirinya harus berani membangun jalan.
Wasduki menyebut di periode kedua kepemimpinannya kebetulan bersamaan dengan pandemi covid-19 sehingga seluruh program dan visi misi jadi terhambat. Ia memastikan tidak ada laitanya dengan janji politik.
“Tidak ada janji-janji dengan siapapun tidak ada apapun dari pihak lain, itu murni pure bahwa ini adalah program pemekaran wilayah desa Wuled,” tegasnya.