Pengadila Agama Ungkap Puluhan Istri di Batang Gugat Cerai Suami Gegara Judol

Pengadila Agama Ungkap Puluhan Istri di Batang Gugat Cerai Suami Gegara Judol
Pengadilan Agama Kabupaten Batang mencatat sebanyak 20 kasus perkara gugat cerai yang masuk sepanjang 2024 disebabkan oleh judi online, Selasa (20/8), foto dok: IG PA Batang

PANTURA24.COM, BATANG – Judi online (judol) menjadi salah satu faktor pemicu perceraian di Kabupaten Batang. Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat setidaknya ada 20 perkara gugat cerai sepanjang 2024.

“Dari 1.335 perkara gugat cerai yang masuk ke PA Kabupaten Batang sepanjang 2024, 20 di antaranya karena faktor judol,” ungkap Ketua PA Batang Ikin, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Ikin perkara gugat cerai tersebut lebih tepat masuk pada poin perselisihan rumah tangga karena tidak adanya nafkah. Sedangkan pada kasus judol yang menjadi salah satu pemicu perceraian angkanya hanya 1,4 persen dari seluruh perkara yang masuk.

Ia menjelaskan alasan judol termasuk salah satu pemicu percerian lantaran kebiasaan buruk berjudi tersebut akan membuat pasangan menjadi tidak jujur lagi terkait keuangan dalam rumah tangga.

“Kemudian judol juga mengakibatkan kecanduan sehingga mudah terjerat utang sehingga kondisi ekonomi menjadi bermasalah seperti istri tidak lagi menerima nafkah,” katanya.

Setelah masalah keuangan rumah tangga tidak teratasi maka yang akan terjadi adalah pasangan mulai tidak lagi bisa berfikir rasional seperti mulai berani menjaminkan harta yang dimiliki termasuk sertifikat rumah dan sejenisnya.

“Kalau sudah tidak lagi harmonis dalam rumah tangga maka dengan mudah pasangan terutama istri akan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke PA Agama,” jelas Ikin.

Adapun rincian 1.335 perkara yang ditangani PA Agama Kabupaten Batang, 967 di antaranya permohonan gugat, 207 cerai talak, 114 perkara dispensasi kawin dan 115 perkara asal-usul anak serta 1 perkara ekonomi syariah.

Lalu rincian lainnya seperti 11 perkara perwalian, 6 perkara Isbat nikah, 3 perkara wali adhol, 3 perkara harta bersama dan 2 perkara penetapan ahli waris serta 2 perkara warisan.

“Ada lagi 1 perkara terkait izin berpoligami dan 5 perkara lain-lain yang tidak terperinci,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *