Pertama Kalinya di Kota Pekalongan Tidak Ada Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-79 RI, Kesbangpol Beri Penjelasan

Pertama Kalinya di Kota Pekalongan Tidak Ada Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-79 RI, Kesbangpol Beri Penjelasan
Kepala Kesbangpol Kota Pekalongan, M Taufiqurohman memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan terkait tidak adanya upacara penurunan bendera di HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Untuk pertama kalinya Pemerintah Kota Pekalongan tidak menggelar upacara penurunan bendera HUT ke-79 RI. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) M Taufiqurohman membenarkan hal tersebut, detik-detik penurunan bendera 17 Agustus 2024 pun diganti dengan upacara seperti biasa tanpa disertai aubade.

“Untuk pelaksanaan upacara bendera HUT ke-79 Kemerdekaan RI kami berpedoman pada juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Menteri Sekretaris Negara,” ujarnya saat memberikan pernyataan resmi kepada sejumlah wartawan di Ruang Terang Bulan, Sabtu 17 Agustus 2024 malam.

Ia menjelaskan bahwa pada juklak dari Mensesneg tertanggal 6 Agustus 2024 terutama di poin empat huruf c sudah disebutkan perubahan pelaksanaan detik-detik upacara penurunan bendera merah putih dari luring ke daring atau melalui streaming.

Kemudian untuk pejabat pemerintah tingkat daerah, pelaksanaan upacara secara luring dilakukan di lokasi kepala daerah atau forum koordinasi kepala daerah mulai pukul tujuh waktu setempat dan diimbau mengenakan pakaian adat atau daerah.

“Terkait menyikapi juklak ini, kami dari bidang upacara sudah berkoordinasi dengan provinsi pada Jumat pagi, tanggal 9 Agustus guna menindaklanjuti pembahasan terkait pelaksanaan kegiatan upacara bendera 17 Agustus,” ungkap M Taufiqurohman.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pihaknya tidak melaksanakan upacara penurunan bendera dikarenakan mengikuti detik-detik upacaranya melalui daring yang disiarkan langsung dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Pihaknya menonton secara streaming.

Masih terkait dengan surat juklak dari Mensesneg, pihaknya menerjemahkan isi perintahnya bahwa upacara dilakukan secara biasa pada Jum’at pagi pukul 07.00 WIB di tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sehingga Kota Pekalongan tidak menggelar upacara derik-detik penurunan bendera.

“Jadi kesimpulannya upacara biasa tidak perlu ada seremoni atau aubade sehingga tidak ada rangkaian detik-detik penurunan bendera yang biasanya terdiri satu paket. Karena kegiatannya streaming sehingga kami di bidang kordinator laporkan hasilnya seperti itu,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *