Tiga Advokat Peradi Pergerakan Pekalongan Raya Dilantik dan Diambil Sumpah

Tiga Advokat Peradi Pergerakan Pekalongan Raya Dilantik dan Diambil Sumpah
Tiga anggota Peradi Pergerakan DPC Pekalongan Raya didampingi pengurus usai acara pelantikan di Pengadilan Tinggi Semarang, Kamis, (15/8).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Tiga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan DPC Pekalongan Raya dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Pengambilan sumpah atau janji Advokat itu dilakukan setelah ketiganya dinyatakan memenuhi syarat.

“Sesuai UU Advokat Tahun 2023 Pasal 4, ketiga anggota Peradi Pergerakan Pekalongan Raya tersebut telah menjalani proses hingga lolos penelitian berkas dan kami mohonkan ke PT Semarang untuk bisa dilantik dan diambil sumpahnya,” ujar Koordinator Peradi Pergerakan Jawa Tengah Heri Eko Prihartono melalui sambungan telepon, Kamis 15 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan tiga anggota Peradi Pergerakan Pekalongan Raya yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh PT Semarang bersama 70 advokat lainnya itu adalah Abi Arsafian Arsalan, Gatot Indiarto Wibowo dan Harry Sulistio.

Setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai advokat, maka ketiganya sudah bisa menjalankan tugas profesi seperti menangani perkara, melakukan litigasi serta non litigasi sesuai hak dan kewajibannya. Ia pun mengaku bersyukur dari 18 DPC Peradi Pergerakan di Jawa Temgah rata-rata sudah menjalani sumpah advokat

“Setelah berdiri sejak lima tahun lalu, Peradi Pergerakan sudah mengalami perkembangan yang siginifikan. Kita sudah mendapatkan SK Kemenkumham dan sudah memiliki LBH sendiri serta menjadi bagian dari masyarakat” katanya.

Pihaknya berharap tiga anggota Peradi Pergerakan yang baru dilantik mampu bertindak profesional membentuk karakter advokat yang berjiwa Officium Nobile yang menghormati martabat kemanusiaan dan nilai keadilan.

“Seperti pesan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tadi bahwa advokat yang disumpah pada hari ini hendaknya memperhatikan dengan benar hak-hak dan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,” tukasnya.

Heri menyebut ada dua Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang dijadikan penyemangat oleh Peradi Pergerakan yakni Perma Tahun 2016 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang masing-masing berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari Advokat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *