Koperasi Pengusaha Batik Setono Kota Pekalongan Didemo, Pengurus Bantah Jual Beli Kios dan Naikkan Uang Sewa Sepihak

Koperasi Pengusaha Batik Setono Kota Pekalongan Didemo, Pengurus Bantah Jual Beli Kios dan Naikkan Uang Sewa Sepihak
Puluhan massa dan ormas demo di depan Kantor KPBS Kota Pekalongan, mempersoalkan adanya dugaan jual beli kios di Pasar Grosir Batik Setono dan menaikkan uang sewa sepihak kepada para pedagang, Senin (12/8).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Dinilai tidak ada kejelasan terkait persoalan besaran uang sewa kios yang disepakati, puluhan massa dan ormas berunjuk rasa di depan Kantor Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) yang menjadi pengelola pasar grosir batik setempat. Selain berorasi, para pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah tulisan yang menyoal adanya dugaan jual beli kios bernilai ratusan juta rupiah.

“Jadi ada dua persoalan yang sedang kami soroti di Pasar Grosir Setono, pertama terkait tarif sewa kios naik tiap tahun tanpa mempertimbagkan kondisi usaha yang sedang lesu. Contoh terakhir pedagang diminta membayar dari Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta, padahal lokasi kios berada di dalam yang notabene lebih sepi daripada yang ada di depan,” kata Direktur LBH Adhyaksa Didik Pramono, saat beraudensi, Senin 12 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Kemudian yang kedua terkait adanya dugaan praktik jual beli kios yang nilainya mencapai angka ratusan juta rupiah yang dilakukan oknum pengurus maupun anggota koperasi. Biasanya modusnya sangat senyap tidak banyak diketahui orang karena resikonya akan langsung dilelang bila ketahuan. Lalu ada lagi praktik pengalihan hak atau mengontrakkan kios ke pihak lain dalam hal ini pedagang baru dengan nominal mencapai angka puluhan juta bergantung letak kios.

Dugaannya mereka ini ada yang berasal dari oknum pengurus dan anggota koperasi serta pemilik lama kios yang biasanya dari pedagang awal di Pasar Grosir Setono bahkan non pedagang. Kelompok ini menguasai banyak kios yang membayar kontribusi ke koperasi sebesar Rp 1,5 juta, Rp 5 juta, Rp 8 juta dan Rp 13 juta lalu dikontrakkan lagi ke pedagang baru dengan besaran mulai dari belasan juta hingga puluhan juta tergantung lokasinya.

“Selain membayar kontrak tahunan ke oknum pemilik kios, pedagang baru yang mengontrak masih diwajibkan membayar sewa bulanan. dengan besaran sesuai lokasi kios. Jadi bila nantinya pedagang di tengah jalan tidak melanjutkan lagi usahanya karena lesu atau sepi dari transaksi maka pemilik pertama kios akan mengalihkan lagi ke penyewa berikutnya dan akan terus seperti itu,” katanya.

Jadi jangan heran kalau diduga ada oknum pengurus maupun anggota koperasi yang mampu menguasai belasan kios termasuk pihak lain dari pemilik pertama yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkaya diri.

“Kami mendengar sendiri dari pengakuan Ketua KPBS saat beraudensi bahwa praktik tersebut dianggap legal dan sah, jadi mau disewakan berapapun silahlan saja. Itu pernyataan yang kami dengar,” ungkap Didik kepada pantura24.com.

Sementara itu Ketua KPBS Kota Pekalongan, Khaeruddin Achmad saat audensi membantah adanya praktik jual beli kios maupun menaikkan uang sewa kios ke pedagang di Pasar Grosir Setono. Ia memastikan semua pedagang yang mengontrak kios tercatat dalam buku sehingga pihaknya mengetahui adanya perubahan nama penyewa.

“Jadi jenengan bisa tanyakan ke pedagang sejak 2022 hingga 2024 tidak ada kenaikan. Sejak pandemi covid-19 belum ada kenaikan, baru diterapkan kenaikan ketika satu bulan kios ditutup satgas, baru setelah itu ada kenaikan namun masih dalam batas wajar,” katanya.

Ia pun menjelaskan tarif sewa kios di Blok Sidomukti sebesar Rp 6.375.000 pertahun di mana lokasinya berada di tengah-tengah pasar dan jumlahnya ada 20 kios. Jadi sesuai perjanjian kontak yang disepakati pedagang sebesar itu ditambah pph 10 persen.

“Pajaknya kami bayarkan tiap tahun tanpa pernah menangguhkan sepeserpun tiap kali transaksi yang dilakukan. Itu boleh dicek,” tantangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *