KPU Kota Pekalongan Umumkan Syarat Pendaftaran Pilwalkot 2024

KPU Kota Pekalongan Umumkan Syarat Pendaftaran Pilwalkot 2024
KPU Kota Pekalongan mensosialisasikan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota kepada media partner di Rumah Makan Ayam Gepuk, Jum'at (2/8).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekalongan, Saeful Amri menyatakan tidak adanya pasangan calon (paslon) perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota di Pilkada 2024 membuat pihaknya bakal mensosialisasikan tahapan, pengumuman maupun syarat pendaftaran secara lengkap.

“Sosialisasi lengkap akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang dan untuk pendaftaran calon dari parpol baru dimulai 27-29 Agustus 2024,” ujarnya saat memberikan sosialisasi tahapan Pilkada kepada media, Jum’at 2 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan KPU Kota Pekalongan sudah membuat keputusan terkait syarat yang harus dipenuhi oleh paslon untuk mendaftarkan diri sebagai peserta di pemilihan walikota dan wakil walikota.

Saefaul menyebut syarat minimal yang bisa digunakan mendaftar berdasar pada hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024 sebelumya yakni jumlah perolehan kursi atau suara yang sah.

“Perhitungannya adalah 20 persen dari jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pileg 2024. Maka harus ada tujuh kursi untuk bisa mendaftar ke KPU,” jelasnya.

Sedangkan bila menggunakan jumlah suara yang sah minimal ada 25 persen dari total suara yang sah sebanyak 186.475. jadi perlu jumlah suara sah sebanyak 46.619 lembar.

Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Murslid Salimi menambahkan Panitia Pemilihan Pemilu (PPS) sudah menyelesaikan penyusunan hasil pemutakhiran data pada 1 Agustus 2024 kemudian disusul dengan rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS.

“Berikutnya pada 7 Agustus ada rekapitulasi di tingkat PPK, lalu tingkat KPU akan berlangsun pada 8 Agustus dan 11 Agustus dilakukan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara),” katanya di Resto Ayam Gepuk Jum’at 2 Agustus 2024.

Adapun hasil pencocokan dan penelitian (coklit) belum bisa dilakukan publikasi lantaran proses masih menunggu rekapitulasi tigkat PPS hingga KPU dan sementara masih bisa terjadi perubahan data.

“Terjadinya perubahan data tersebut dikarenakan berkaitan dengan hasil sanggahan peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan TMS baru akan dieksekusi besok,” jelasnya.

Diketahui jumlah pemilih di Kota Pekalongan sebanyak
233.813 orang yang akan menggunakan di 428 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta dua TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) pada Pilkada 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *