PANTURA24.COM, PEMALANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Jawa Tengah, mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang kedapatan melakukan kejahatan hipnotis atau gendam ke sejumlah warga lokal.
Aksi kedua warga asal Kota Teheran, Iran bernama Amirhossein (41) dan Saed Hamedani (28) tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan terekam cctv milik warga maupun korbannya.
Kedua WNA tersebut merupakan paman dan keponakan yang diketahui masuk ke Indonesia sejak 2 Juni 2024 dan sudah melakukan kunjungan kedua kali di Indonesia. Keduanya tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Pemalang Ari Widodo saat konferensi pers mengatakan kedua WNA dalam menjalankan aksinya menggunakan modus berpura-pura menukarkan uang kepada korbannya.
“WNA pelaku hipnotis atau gendam ini berpura-pura menukarkan uangnya, salah satu korbannya adalah penjaga konter,” ungkap Ari Widodo di kantornya, Kamis 1 Agustus 2024.
Setelah pihaknya menerima laporan adanya kejadian tersebut langusung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran dan hasilnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Keduanya diamankan saat menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang, kemudian dibawa ke Kantor Imgirasi dan dilakukan penahanan di ruang detensi untuk menjalani proses pemeriksaaan.
“Mereka kami amankan pada Jum’at 16 Juli 2024 bersama barang bukti paspor, uang tunai Rp 3 juta dan rekaman cctv serta cetakan berita dari media sosial,” terangnya.
Menurut ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tindakan administrasi terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya serta membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Kami pun melakukan tindakan adminitrasi tersebut dengan mendeportasi keduanya ke negara asal melalui Bandara Sukarno – Hatta pada hari ini juga. Mereka dibawa mengganakan pesawat Emirates menuju Teheran, Iran,” tutupnya.