PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Perjuangan ahli waris dari pasangan almarhum Sirin dan almarhum Sarkamah yang sejak 2019 menunutut ganti untung kepada pemerintah Kota Pekalongan akibat terdampak proyek pembangunan tanggul rob di Kelurahan Panjang Baru berlanjut pada persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyo Hadi memutuskan agar perkara tersebut didahului dengan mediasi kepada kedua belah pihak dan menunjuk anggota majelis hakim sebagai moderator.
“Untuk mediasi kita menunjuk mediator dari hakim yang tinggal satu Pak Novan karena tidak ada pilihan lain. Berikutnya proses mediasi 30 hari kerja bisa tercapai kesepakatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyo Hadi menutup sidang, Rabu 24 Juli 2024.
Dalam perkara tersebut turut digugat Wali Kota Pekalongan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kota Pekalonga, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan dan Kepala Kelurahan Panjang Baru.
Salah satu ahli waris Milga (41) mengungkapkan proses mediasi di sidang perdana kasus perbuatan melawan hukum pada perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Pkl itu kedua belah pihak oleh hakim mediator diminta membuat resume keinginan atau tuntutan yang hasilnya dikirim ke majelis hakim.
“Setelah itu mediasi akan dilanjutkan kembali pada Selasa 30 Juli 2024, mudah-mudahan bukti yang kami sampaikan menjadi pertimbagan hakim dan mengabulkan seluruh gugatan,” kata Milga usai sidang.
Sebelumnya diberitakan enam ahli waris dari pasangan almarhum Sirin dan almarhum Sarkamah warga Kelurahan Panjang Baru, Kota Pekalongan tidak mendapatkan ganti untung dari pemerintah yang sedang membangun tanggul rob.
Lahan seluas 5.397 meter persegi yang menjadi hak dari ahli waris terdampak proyek milik pemerintah, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Lies Ernawati, S.H, Anstinna Yuliantie, S.H, Ani Kurniasih, S.H menuntut ganti untung sebesar 8,6 miliar.