PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Ketua DPC PPP Kota Pekalongan, H Mabrur akhirnya angkat bicara terkait kasus Bendahara BMT Mitra Umat sekaligus caleg PPP terpilih, Eko Ludjianto yang kerap menjadi sasaran demo nasabah. Ia menyebut bahwa hal itu merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan partai.
“Jadi itu sudah menjadi tanggung jawab individu dari Pak Eko selaku bendahara BMT Mitra Umat dan permasalahan koperasi hendaknya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mabrur usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/7/2024).
Dirinya mengaku masih mempelajari apa sebenarnya yang membuat BMT Mitra Umat bisa sampai kolaps. Dari isu yang ia cermati karena ada yang menggunakan dana milik nasabah lalu diikuti ketakutan uang tabungan bakal hilang sehingga nasabah berbondong-bondong menarik simpanannya secara bersamaan.
“Jangankan BMT Mitra Umat, sekelas Kospin Jasa atau Bank BPD pun pasti akan kolaps kalau uang nasabahnya ditarik semua. Rush membuat bank kekurangan cash flow sehingga menjadikannya kocar-kacir, bisa jadi seperti itu karena isu yang sangat kuat kalau pengurusnya pada nyaleg yang kebetulan mereka nyalegnya di PPP,” katanya.
Meski demikian ia setuju siapa saja yang salah harus bertanggungjawab, kalau misalnya dalam kasus ini Eko Ludjianto melakukan korupsi maka pelakunya sudah jelas, jadi tidak ada benang merah atau keterkaitannya dengan PPP karena caleg tersebut bukan pengurus partai.
Mabrur menambahkan kalaupun caleg tersebut merupakan pengurus maka setidaknya dirinya bisa memberikan masukan terkait penyelesaian dan lain sebagainya. Namun karena Eko Ludijanto bukanlah pengurus partai melainkan kader baru yang mencalonkan diri melalui PPP maka sekali lagi kasus ini tidak ada korelasinya langsung antara partai dengan urusan yang ada di BMT Mitra Umat.
“Saya ini sebetulnya berempati dengan masyarakat dan nasabah dari tertundanya pencairan dana tabungan BMT Mitra Umat, bahkan saya turut bersedih dengan adanya nasabah yang berasal dari sekolah seperti Nurul Islam yang menyimpan uangnya hingga Rp 300 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan secara kepartaian dan pribadi jika hal itu memungkinkan inginnya membantu. Namun pada intinya yang bersangkutan kasus ini ke partai tidak ada. Hanya memang ternyata Eko Ludjianto sebagai bendahara BMT Mitra Umat menjadi caleg PPP dan ternyata terpilih, hanya itu saja.
“Jadi ini nantinya dikembalikan ke individu Eko Lujianto dan tanggung jawab ke koperasinya. Bahkan kami dari PPP untuk memberikan sanksi untuk mengusulkan supaya tidak dilantik pun tidak bisa karena itu ranah KPU bukan partai,” sebutnya.
Mabrur kembali menegaskan partai bisa terlibat jika ada kejelasan vonis hukuman berdasarkan putusan inkracht dari pengadilan yang menyatakan Eko Ludjianto diputus bersalah dan menjadi terpidana.
”Kalau nanti dia sudah dilantik dan menjadi anggota dewan, ada kemungkinan partai baru bisa mengambil tindakan kalau dirinya memang dalam penyelesaiannya dinyatakan bersalah,” tutupnya.