PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Seorang pensiunan guru di Kota Pekalongan mengaku menjadi korban dugaan penipuan tanah kavling perumahan. Guru berinisal ZHR (59) itu sudah menyetorkan uang hingga puluhan juta namun impian memiliki rumah sendiri kandas lantaran tidak ada kejelasan dari pengembang.
“Awalnya saya membeli dengan cara take over sebesar Rp 20 juta dari rekan guru yang waktu itu akan berangkat haji lalu berlanjut pada pelunasan sebesar Rp 20 juta, sehingga total biaya ambil alih kavling itu sebesar Rp 40 juta,” ungkapnya kepada pantura24.com di rumahnya, Minggu (14/7/2024).
ZHR mengatakan setelah pelunasan dirinya melanjutkan pembayaran angsuran hingga mencapai kurang lebih Rp 65 juta dan semua transaksi ada buktinya termasuk ada petugas penarikan setoran. Bahkan ketika saya diminta ke notaris untuk tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) pun saya ikuti.
Namun yang tidak dirinya pahami usai tanda tangan AJB pihak notaris memberi tahu kalau dirinya tertipu. Belakangan diketahui bahwa tanah kavling yang dimaksud masih berstatus sengketa dan ketika dikroscek ke pengembang, kantornya sudah kosong jadi sasaran amarah konsumen.
Menurut informasi yang dirinya terima kavling tanah yang belakangan diketahui bermasalah dengan warga desa setempat itu tersangkut persoalan waris, padahal oleh pengembang rencananya akan dibangun perumahan kedua karena perumahan yang pertama sudah terjual semua.
“Perustiwa yang saya alami terjadi sekitar 2015-2016 dan saya sudah berusaha mengurus dengan meminta bantuan lembaga hukum namun selalu gagal dan malah menghabiskan banyak biaya,” katanya.
Adapun lokasi tanah kavling perumahan yang menjadi sengketa berada di Kajen dengan masing-masih kavling yang dijual oleh pengembang seluas 140 meter persegi. Sedangkan jumlah korban yang sudah terlanjur membali tanah kavling tersebut mencapai puluhan orang.
“Saya sebenarnya mau ikut menyerah mengurus kasus tanah tersebut, namun setelah diperkenalkan dengan LBH Adhyaksa akhirnya bersemangat lagi. Mudah-mudahan kali ini bisa berhasil,” harapnya.