PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Seorang ibu di Pekalongan mengaku anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan bos rental mobil. Aksi pencabulan yang didahului percobaan perkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.
“Dua kali pencabulan berlangsung di rumah saya dan satu lagi di dalam mobil,” ungkap ibu korban di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (10/7/2024).
Ia pun membeberkan peristiwa tragis yang menimpa anak pertamanya itu bermula dari dirinya yang kerap menyewa mobil pelaku untuk urusan mengantar barang dagangan. Pelaku kerap mengemudikan mobilnya sendiri.
Sejurus kemudian dari beberapa kali urusan menyewa mobil ternyata tanpa disadari sebelumnya pelaku juga ada maksud lain terhandap anggota keluarganya terutama si sulung yang saat ini duduk di bangku kelas satu SMA.
“Diduga memang pelaku ini sengaja mengincar anak saya. Awalnya tidak mau mengaku, setelah tidak kuat diancam-ancam terus akhirnya anaknya mengaku bahwa pelaku tiga kali berusa memperkosanya,” jelas wanita yang membesarkan anaknya sendirian itu.
Ia menyebut tiga kali percobaan perkosaan tersebut gagal lantaran anaknya pada saat itu sedang dalam keadaan berhalangan sehingga pelaku hanya melakukan pencabulan dengan ancaman, beruntung aksi ketiga saat itu kepergok ayahnya.
“Di aksi ketiga pelaku sempat memberikan minuman yang mengakibatkan anak saya tertidur di dalam mobil sebelum akhirnya di bawa ke rumah dan dipergoki oleh mantan suami saya yang kebetulan datang ke rumah untuk memberikan uang,” katanya.
Sebagai orang tua yang sibuk mencari nafkah sendirian, dirinya mengaku menyesal dan teledor dalam menjaga anak lantaran tidak menaruh curiga kepada orang lain yang sudah dianggap kenal baik.
“Pelaku ini mencuri kesempatan saat saya pergi untuk urusan dagang, bahkan berani menyaru seolah saya yang menyuruh untuk ke rumah atau menjemput anak padahal kenal pelaku hanya sebatas sewa mobil,” tukasnya.
Dirinya juga mengaku syok tiga kali kejadian anaknya tidak berani mengutarakan perlakuan pelaku. Setelah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan, kasusnya sudah disidangkan sampai pada tahap pemeriksaan saksi.
Sementara itu pengacara keluarga korban, Muhammad Ismail Zulkarnain menambahkan bahwa pelaku yang sudah beristri dan memiliki anak itu saat menjalankan aksinya tidak hanya mengeluarkan ancaman pembunuhan tapi juga menenteng palu untuk menakuti korban.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikologi yang luar biasa karena tidak saja menolak untuk kembali bersekolah namun juga rasa trauma dan selalu ketakutan.
“Kami sebagai kuasa hukum korban sudah menyampaikan restitusi tindak pidana seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022,” urainya.