Bus PO Haryanto Seruduk Pajero di Tol Batang-Semarang Berujung Vonis 1,7 Tahun Penjara

Bus PO Haryanto Seruduk Pajero di Tol Batang-Semarang Berujung Vonis 1,7 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan vonis 1,7 tahun penjara kepada Sopir bus PO Harryanto yang menabrak Pajero Sport di Tol Batang - Semarang, Selasa (9/7).

PANTURA24.COM, BATANG – Sopir bus PO Haryanto, Eko Yulianto yang terlibat kasus kecelakaan di Tol Batang-Pekalongan akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batang. Ketua Majelis Hakim Herry Suryawan SH M.Kn yang memimpin persidangan menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun tujuh bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tujuh bulan, dipotong masa tahanan,” sebut Harry dalam sidang, Selasa (9/7/2024).

Amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim di ruang sidang cakra tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman dua tahun penjara. Eko Yulianto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun kecelakaan maut itu terjadi di ruas tol Batang – Semarang KM 382+800 masuk Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Bus yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang Mitsubishi Pajero Sport.

“Peristiwa kecelakaan maut tersebut telah menyebabkan korban mengalami luka berat termasuk kerugian materiil dan PO Haryanto tidak memberikan ganti biaya pengobatan selama di rumah sakit termasuk menggPanti kerusakan mobil serta barang berharga yang ada di dalamnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Harry Setiawan.

Di sisi lain kuasa hukum terdakwa, Dr. Agus Murianto, menegaskan pihaknya kurang puas dengan putusan hakim dan mempertimbangkan banding namun masih dipikir karena ada celah keuntungan dari mekanisme hukum lain seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak PO Haryanto sudah pernah menawari kerugian sebesar Rp 250 juta sebagai ganti kerusakan bagian beljang Pajero Sport yang dinilai lebih dari cukup untuk biaya perbaikan.

“Menurut kami Rp 250 juta itu lebih dari cukup, apalagi kalau mobil itu diasuransikan,” katanya usai persidangan.

Sementara itu kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pa’ahlevi SH, MH, CLA memuji putusan majelis hakim dengan analisa yang berdasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Terdakwa terbukti lalai tidak konsentrasi mengemudi dengan kecepatan 100 kilometer per jam.

“Kecelakaan pada Minggu, 24 Desember 2023, ini telah menyebabkan kerugian besar bagi Oshel Arie Hutama, pengemudi Pajero Sport. Mobilnya rusak, istrinya Atika Rahmawati juga mengalami cedera serius. Pinggulnya patah dan menyebabkan keguguran,” beber Sultan.

Ia menambahkan bukti rekam medis dan saksi saat dimintai keterangan juga sudah disampaikan di persidangan. Demikian juga dengan bukti CCTV jelas menunjukkan bus PO Haryanto bersalah dan ganti rugi Rp 2,7 miliar itu sudah wajar.

“Jadi bila dihitung secara materiil saja sudah berapa harga mobilnya, lalu ada laptop yang harganya juga tidak murah mencapai Rp 50 juta lebih. Apalagi siap yang bisa menilai harga seorang ibu yang harus kehilangan janin anakknya. Ganti rugi Rp 150 juta kemudian naik Rp 250 juta kita tolak,” jelasnya.

Diketahui kecelakaan Pajero Sport H 10 H yang dikemudikan Oshlel Arie Hutama ditabrak bus PO Haryanto B 7204 VGA terjadi pada Minggu 24 Desember 2023 lalu di jalan tol Batang-Semarang KM 382 +800 jalur A. Dampaknya Pajero Sport bagian belakang rusak parah dan penumpangnya bernama Atika Rahmawati mengalami luka berat dan dirawat intensif di RSI Kendal yang belakangan dirujuk ke RS Dr Kariadi, Semarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *