Pengacara Felly Anggraini Beri Kesempatan Satu Keluarga Terdakwa di Kota Pekalongan Serahkan Hak Tanah Secara Sukarela Atau Ini yang Bakal Terjadi

Pengacara Felly Anggraini, Risma Situmorang didampingi Arief NS yang menjadi kuasa hukum notaris Ida Yulia dalam acara konferensi pers yang berlangsung di RM Masduki Kota Pekalongan, Senin (24/6).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Keluarga Felly Anggraini Tandapranata (72) menegaskan akan tetap melaksanakan eksekusi rumah di Jalan Kartini, Kota Pekalongan yang menjadi objek sengketa dan saat ini masih ditempati oleh terdakwa Lanny Setyawati beserta ketiga anaknya. Pernyataan itu disampaikan Risma Situmorang mewakili kliennya dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024).

Namun demikian pihaknya masih memberi kesempatan kepada terdakwa Lanny dan ketiga anaknya untuk memikirkannya sebelum terbit surat pelimpahan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon ke PN Pekalongan untuk melakukan eksekusi.

Bacaan Lainnya

“Sebaiknya ibu Lanny dan anak-anaknya mempertimbangkan, sebab ini adalah kesempatan terakhir. Jadi sebaiknya memang diserahkan secara sukarela saja,” ujar Risma Situmorang kepada wartawan.

Ia menyatakan alasan penyerahan sukarela hak atas tanah yang saat ini masih dikuasai itu memudahkan penyelesaian sengketa lantaran keduanya yakni Lanny Setyowati dan Felly Anggraini sama-sama sudah berusia lanjut.

Pihaknya berjanji akan memfasilitasi semua kebutuhan terdakwa Lanny Setyowati seandainya bersedia dengan sadar menyerahkan tanah yang dikuasainya itu kepada pemiliknya yang sah, yakni Felly Anggraini Tanda Pranata.

“Saya jamin semua prosesnya akan dibantu seperti mau pindah rumah ke mana termasuk nantinya ada tali asih yang bakal diberikan kepada ibu Lanny sekeluarga,” jelasnya.

Namun bilamana kasusnya harus tetap berlanjut pada proses hukum maka pihaknya akan menghormati apapun putusan pengadilan karena hal tersebut diyakini tidak akan mempengaruhi hasil putusan perdata.

Risma menyebut objek sengketa dari kasus pidana tersebut adalah lahan seluas 1.433 dan 1013 di Jalan Kartini. Di lokasi itu keluarga dari para terdakwa tinggal termasuk menjadi tempat usaha bunga melati.

“Jadi ini bukan persoalan dendam ya, namun karena ibu Felly klien saya murni ingin mendapatkan haknya dan tidak ada niat memenjarakan,” ucapnya.

Adapun proses timbulnya perkara hukum antara keluarga almarhum Lukito Luarso dan ahli warisnya yakni Lanny Setyowati selaku istri beserta tiga anaknya dengan ahli waris dari almarhum Hidayat Tandapranata yakni Felly Anggraini anak-anaknya berawal dari hubungan petemanan yang melakukan transaksi jual beli.

“Saat itu almarhum Pak Hidayat membantu menebus tiga sertifikat milik Pak Lukito yang akan dieksekusi oleh bank dengan nominal Rp 400 juta. Lalu ketiga sertifikat dilakukan AJB dan diubah menjadi atas nama Pak Hidayat,” terang Risma.

Meski telah dilakukan AJB, namun ahli waris dari Lukito Lutiarso tetap diijinkan menempati tanah dan rumahnya yang lama dalam ikatan perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani dihadapan notaris Ida Yulia. Perjanjian itu berakhir manakala Lukito Lutiarso meninggal dunia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *