PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Sidang lanjutan kasus Lanny Setyawati dan ketiga anaknya yang didakwa menyerobot tanah berlangsung di Pengadilan (PN) Pekalongan. Agenda sidang replik mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa.
Dalam replik yang dibacakan oleh JPU pengganti itu menyebut ada tindakan dari pihak terlapor yang merasa tidak terima lalu mmenyiram air panas kepada pelapor, yakni Felly Anggraini saat mendatangi kediaman terlapor atau Lanny Setyawati.
“Karena tidak ada penyiraman seperti yang dituduhkan pelapor maka klien kami tidak terima. Tidak ada itu penyiraman,” ujar kuasa hukum terdakwa Yudi Rizki Pratama usai sidang, Kamis (20/6/2024).
Ia menyatakanisi keseluruhan replik mirip tuntutan bahkan juga sama dengan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) di kejaksaan. Intinya JPU membantah seluruh pembelaan atau pledoi para terdakwa pada sidang sebelumnya.
“Pada sidang berikutnya kami mengajukan duplik secara tertulis untuk menyanggah replik dari JPU,” katanya menjelaskan.
Adapun salah satu poin yang bakal disanggah pada sidang berikutnya terkait permintaan JPU agar putusan pidana dilakukan terlebih dahulu daripada perdata dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) no 1 tahun 1956.
Penjelasan isi peraturan MA Nomor 1 tahun 1956 itu adalah bila ada perkara perdata dan pidana berlangsung dalam waktu bersamaan dengan obyek yang sama. Maka yang didahulukan adalah perdata, bukan pidana.
“Kami acuannya itu. Sementara JPU merujuk pada SEMA (Surata Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 1980 atau Pasal 81 KUHP di mana pada pada pasal itu hakim pidana hanya sekedar diberikan kewenangan bukan kewajiban untuk menangguhkan pemeriksaan yang isinya tetap menunggu perdatanya diputus,” urainya.