PANTURA24.COM, BATANG – Rencana tawuran antar geng gagal terlaksana lantaran ulah tim ABIRAWA dari Polres Batang keburu mengamankan satu orang pelaku. Tawuran yang rencananya bakal berlangsung di perempatan Desa Lebo, Kecamatan Warungasem itu pun batal.
“Informasi rencana tawuran pada Senin 10 Juni 2024 dini hari itu didapat tim ABIRAWA dari warga melibatkan dua kelompok, yakni Thomas dan Wahasyi,” ujar Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, Minggu (16/6/2024).
Ia mengungkap satu remaja yang berhasil diamankan itu berinisial PHFM dan diketahui berasal dari Desa Lebo. Terduga pelaku bersama tujuh orang rekannya tersebut sedang mempersiapkan aksi tawuran.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan PHFM beserta tujuh rekannya dalam rencana aksi tawuran yang gagal terlaksana.
“Salah satu bukti yang diamankan adalah sebilah senjata tajam jenis clurit berwarna emas dengan gagang kayu. Senjata tajam itu diduga akan pakai dalam aksi tawuran,” jelasnya.
Senjata tajam tersebut didapatkan dari PHFM yang disembunyikan di dekat rumahnya. Sedangkan barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan seperti sebuah jaket dan kaos oblong berwarna hitam.
Adapun kronologi kejadian yang didapat dari ketetangan para saksi yang ada di lokasi kejadian menyebutkan bahwa rencana tawuran benar akan dilaksanakan di perempatan Desa Lebo, namun berhasil digagalkan petugas berkat laporan warga sekitar.
“Jadi begitu kami tiba di lokasi, PHFM beserta tujuh orang lainnya sedang persiapan tawuran dan langsung diamankan,” katanya.
Kemudian setelah itu dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif aksi tawuran. Para terduga pelaku terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara 10 tahun.
“Kami terapkan tindakan preventif dan represif bagi pelaku tawuran untuk menjaga ketertiban di Batang,” tegasnya.