Zaenudin MZ Gagal Ikut PTSL Gegara Sertifikat Terbit Atas Nama Orang Lain Kini Tersenyum Lega Setelah BPN Lakukan Ini

Audensi di Kantor ATR BPN Kabupaten Pekalongan mempertemukan korban Zaenudin dengan Kades Samborejo dan jajaran BPN setempat berlangsung Jum'at (14/6).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Haji Zaenudin MZ warga Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya tanah dan rumah yang telah ditempati lebih dari 30 tahun lalu sebelumnya gagal diikutkan program Pendataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lantaran sudah muncul lebih dulu atas nama orang lain yang kini bisa kembali diurus.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN atas solusinya sehingga bisa mengurus sertifikat yang sebelumnya sudah diatasnamakan orang lain,” ujarnya sambil mengangkat dua jempol dalam acara audensi di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan, Jum’at (14/6/2024).

Bacaan Lainnya

Ia pun berjanji akan segera mengikuti arahan atau solusi yang diberikan oleh kepala ATR BPN Kabupaten Pekalongan dengan mengajukan pembuatan dokumen pelepasan hak atas tanah yang dimaksud ke notaris lalu dimohonkan kembali untuk di balik nama sesuai dengan kepemilikan yang sebenarnya.

Zaenudin yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Adhyaksa, mengaku lega dengan solusi yang diberikan Kepala ATR BPN dalam pertemuan audensi yang memungkinkan dirinya kembali mendapatkan haknya yakni memiliki tanah dan rumah atas nama sendiri.

“Saya sudah jauh-jauh menemui Pak Zakarias Hari Adi ke Jogja dan beliau ini memang mengatakan tidak merasa memili tanah tersebut dan dibuktikan dengan surat pernyataan maupun surat kuasa yang ditujukan kepada istri saya untuk mengurus kembali tanah tersebut. Semua terdokumentasikan degan baik melalui vidio,” katanya.

Untuk itu dirinya merasa sudah tidak ada lagi polemik terkait persoalan tanah yang sudah disertifikatkan orang lain apalagi yang bersangkutan tidak merasa dirugikan karena memang tidak pernah mengklaim tanah dan rumah yang ia tempati. Yang terpenting adalah dirinya selaku pemilik asli bisa memperoleh sertifikat atas namanya sendiri.

Diketahui audensi yang berlangsung di Kantor ATR BPN Kabupaten Pekalongan dihadiri oleh pemohon yakni Didik Pramono dari LBH Adhyaksa selaku kuasa hukum dari Zaenudin dan keluarga besarnyanya, kemudian Kepala Desa Samborejo dan jajaran Kantor ATR BPN termasuk Kepala ATR BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur.

Diberitakan sebelumnya warga di Kabupaten Pekalongan bernama Zaenudin MZ mengaku gagal menjadi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Usut punya usut penyebab dirinya tidak bisa mengikuti program PTSL lantaran tanah yang hendak disertifikatkan itu sudah terbit atas nama orang lain.

“Saya tidak pernah merasa menjual atau menguasakan hak ke orang lain tapi kok bisa muncul sertifikat atas nama orang lain,” ungkapnya kepada pantura24.com, Rabu (22/11/2023).

Ia mengatakan baru mengetahui tanahnya sudah atas nama orang lain ketika di desanya ada program PTSL. Saat didaftarkan dan diukur oleh kepala desa, baru diketahui tanah itu sudah ada sertifikatnya atas nama Zakarias Hari Adi.

Zaenudin menjelaskan tanahnya itu dibeli dari Ibu Taryamah tahun 1991 dengan luas 1.160 meter persegi. Sejak dibeli tanah belum pernah dibuatkan sertifikat maupun didaftarkan.

“Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, saya nersama istri dan anak-anak ke Kantor Desa Samborejo, Kecamatan Tirto untuk klarifikasi. Disaksikan perangkat di situ disebutkan bahwa tanah dan rumah yang sudah saya tinggali sejak 32 tahun yang lalu berubah nama menjadi milik Zakarias Hari Adi,” bebernya.

Untuk mengecek kebenaran sertifkat atas nama Zakarias Hari Adi tersebut dirinya sempat mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan.

“Saya menanyakan SHM Nomor 104 untuk dibuka datanya, namun pihak ATR BPN menolak dan hanya memperlihatkan dari jarak jauh tanpa boleh memegang maupun mendokumentasikan. Sehingga saya tidak mengetahui kejelasan dokumen itu benar atau tidak,’ paparnya.

Ia menuturkan dalam upayanya mencari kebenaran keabsahan sertifikat atas nama Zakarias Hari Adi banyak menemui kejanggalan. Salah satunya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *