PANTURA24.COM, BATANG – Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Batang tersenyum ceria pasalnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun sudah di tangan. Alhasil penantian jabatan kades dari semula enam tahun menjadi delapan tahun berlaku sudah.
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut merupakan amanat dari perubahan Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan pada 2024.
“Total ada 232 kades di Kabupaten Batang yang menjadi penerima SK perpanjangan masa jabatan,” ujarnya usai menyerahkan SK secara simbolis di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (13/6/2024).
Lani merinci kades penerima SK perpanjangan masa jabatan itu berasal dari periode 2019-2025 sejumlah 198 orang, kemudian periode 2022-2028 sebanyak 32 orang dan periode 2023-2029 ada 3 orang.
Setelah menerima SK, para kades pun diminta Pj Bupati untuk mempergunakan tambahan masa jabatan dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dirinya juga mengingatkan para kades untuk menyelesaikan program-program desa dengan semangat baru.
“Saya minta kepada para kades untuk fokus menyelesaikan program penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim,” katanya.
Lani meenjelaskan saat ini kemiskinan ekstrim yang ada di Kabupaten Batang masih 0,39 persen di mana target pemerintah pusat di 2024 Indonesia sudah harus terbebas dari kemiskinam ekstrim.
“Harapan saya bagi kades yang menerima perpanjangan masa jabatan meningkatkan kinerja dan menyelesaikan program prioritas kemiskinan ekstrim dan stunting,” sebutnya.