PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Sidang kasus sengketa tanah dengan terdakwa satu keluarga di Kota Pekalongan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Agenda sidang yang dijalani para ahli waris tersebut sampai pada pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa, Yudhi Rizki Pratama menyebut fakta di persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya memang benar telah menempati rumahnya sejak 1981.
“Jadi dari kesimpulan pledoi ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan kemarin. Kami berharap terdakwa dibebaskan karena pemidanaan kepada para ahli waris ini tidak tidak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya usai sidang, Selasa (11/6/2024).
Yudhi menjelaskan bahwasannya perkara perdata dari kasus ini juga masih berjalan sehingga dirinya lebih menekankan pledoi yang berkaitaj hak atas tanah tersebut yang masih berstatus quo karena belum ada pengajuan terkait perpanjangan SHGB.
Atas dasar itu pemidanaan yang diarahkan kepada terdakwa sekaligus ahli waris menjadi tidak sah. Jadi seharusnya sidang perkara perdatanya diselesaikan terlebih dahulu baru pidanya bisa dilanjutkan.
“Ya sesuai persidangan-persidangan kemarin termasuk kami menghadirkan saksi ahli Prof. Dr Khamidah yang menyoroti penyelesaian perkara perdatanya terlebih dahulu,” jelasnya.
Saksi ahli juga tegas menyatakan perkara pidananya tidak perlu diproses lantaran tanah yang ditempati terdakwa saat ini masih status quo seperti yang termuat dalam pledoi tadi. Hal itu adalah fakta yang terungkap dalam persidangan termasuk juga legal opinion dari saksi ahli.
“Mudah-mudahan perkara ini di putus sesuai harapan kami bebas sambil menunggu proses perdatanya itu juga,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Pekalongan Agus Maksum Mulyo Hadi mengabulkan permohnan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sidang ditunda untuk memberikan tanggapan atas pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.
“Jadi sepakat ya, sidang dilanjutkan lagi pada Kamis 20 Juni 2024 mendatang,” katanya mengetok palu.
Diberitakan sebelumnya seorang janda beserta tiga anaknya terancam masuk penjara setelah dipidanakan oleh istri dari rekan bisnis suaminya. Satu keluarga warga Jalan Kartini, Kota Pekalongan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
“Kami sekeluarga dijadikan tersangka oleh polisi 22 Februari 2024 padahal belum ada putusan tetap di peradilan perdata,” ujar Lanny Setyawati (74) di rumahnya, Minggu (3/3/2024).
Lanny mengungkapkan peristiwa yang dialaminya sekeluarga bermula dari almarhum suaminya yang bernama Lukito Lutiarso berhuhungan bisnis dengan pemilik pabrik teh bernama Tan Pek Siong sejak 50 tahun lebih.
Dalam perjalanan waktu keluarganya mengalami kesulitan keuangan sehingga meminta bantuan kepada rekan bisnisnis suaminya tersebut untuk menebus tiga sertifikat yang ada di Bank sebesar Rp 400 juta.
Kemudian Tan Pek Siong melalui anaknya bernama Hidayat Pranata menebus tiga sertifikat tanah yang lokasinya beada di Jalan Bandung seluas 143 meter dan dua sertifikat lainnya di Jalan Kartini masing-maing dengan luas 1033 dan 420 meter persegi.
“Setelah ditebus, ketiga sertifikat tanah langsung di AJB (Akad Jual Beli) dan diubah atas nama Hidayat Tandapranata dihadapan notaris Ida Yulia,” ungkapnya.
Pada 2007, keluarga Lukito membayarkan utang sebesar Rp 203 juta kepada Hidayat dan mendapatkan kembali sertifikat yang ada di Jalan Bandung, lalu tanah tersebut kembali atas nama Lukito Lutiarso.
Lalu pada 2019, Hidayat meninggal dan sebagai itikad baik keluarga Lukito Lutiarso sempat berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk menghitung ulang biaya menebus sisa sertifikat namun pada 2021 Lutiarso Lukito meninggal dunia.
“Pada saat keluarga masih berkabung itu Felly Anggraini, istri dari almarhum Pak Hidayat melakukan klaim bahwa kedua tanah di Jalan Kartini menjadi miliknya. Itu disampaikan langsung kepada cucu saya yang tidak tahu perkaranya,” ujar Lanny.