Muncul Desakan KPU Kota Pekalongan Menunda Pelantikan Caleg Bermasalah dengan Hukum

Surat pengajuan audensi ke KPU Kota Pekalongan disampaikan anggota Ormas Bintang Adhiyaksa 23 dengan tembusan ke Kantor Kesbangpol, Rabu (15/5/2024).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Ormas Bintang Adhiyaksa 23 Pekalongan menyoal munculnya caleg bermasalah dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh KPU dan bakal dilantik pada Oktober 2024 mendatang. Caleg tersebut dilaporkan polisi karena diduga terlibat aksi penggelapan berjamaah dana ribuan warga Kota Pekalongan.

Atas dasar itu pihaknya bermaksud mengajukan audensi dengan KPU Kota Pekalongan terkait kekhawatiran masyarakat ketika dengan dilantiknya caleg tersebut menjadi anggota dewan akan menggunakan keuntungan politik yang dimiliki untuk menghindar dari tanggungjawab.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami mendesak KPU mempertimbangkan status hukum caleg yang dimaksud demi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan haknya,” ujar Ketua Ormas Bintang Adhiyaksa 23 Didik Pramono melalui pesan suara, Rabu (15/5/2024).

Ia mengatakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dsampaikan itu maka KPU diharapkan bisa menunda pelantikan caleg tersebut sehingga yang bersangkutan bisa lebih fokus menyelesaikan kasus hukumnya terlebih dahulu.

Selain itu pihaknya ingin agar ada komitmen dari partai politik yang terkait untuk melakukan evaluasi terhadap caleg yang bermasalah dengan hukum dan dengan bijak untuk sementara berani melakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Apa yang kami lakukan ini semata-mata karena ingin wakil rakyat Kota Pekalongan ini diisi oleh orang-orang yang bersih, jujur dan benar-benar membela nasib masyarakat, bukan justru muncul dugaan hanya demi satu orang, ribuan nasib warga dipermainkan,” katanya.

Sebagai tambahan dugaan caleg bermasalah tidak hanya satu orang, belakangan muncul keresahan yang sama, hanya saja oknum caleg yang dimakasud belum dilaporkan ke polisi. Pihaknya masih menunggu perkembangannya.

“Kami masih fokus yang ini dulu, nanti bila tiba saatnya akan disampaikan. Ini kami sedang mempersiapkan agenda audensi dengan KPU terlebih dahulu,” ucapnya.

Didik menyebut surat pengajuan audensi sudah dikirimkan ke KPU dengan tembusan ke kejaksaan dan kepolisian serta Kesbangpol Kota Pekalongan. Audensi rencananya akan berlangsung Senin 20 Mei 2024. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *