Mantan Kades Sigayam, Wonotunggal, Batang didakwa korupsi APBDes sejak 2018-2020, kini kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, Selasa (13/2).
PANTURA24.COM, Batang – Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ratusan juta rupiah, mantan Kepala Desa Sigayam, Kecamatan Wonotunggal Ahmad Saefudin jadi pesakitan. Ia didakwa makan duit haram sejak 2018-2020.
“Kerugian negara akibat pidana korupsi itu sebesar Rp 401,8 juta,” ungkap Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, Selasa (13/2/2024).
Ia mengatakan tindak pidana korupsi APBDes itu berdasarkan berdasarkan pemeriksaan perhitungan negara atau daerah nomor 356/Ks.14/2022 tanggal 4 November 2022.
Hasil pemeriksaan tersebut dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah (Inspekda) Kabupaten Batang. Sebagaimana diatur juga dalam UU tentang tindak pemberantasan korupsi.
Kemudian sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kasus yang menjerat mantan Kades Sigayam ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Dipo Iqbal membeberkan bahwa Ahmad Saifudin diduga telah menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi. Adapun modus dari tindak pidana korupsi itu tidak dijelaskan rinci untuk apa saja penggunaannya. (*)