PN Pekalongan vonis warga negara Pakistan dengan membayar denda atas pelanggaran administrasi keimigrasian, Sabtu (27/1).
Pantura24.com,Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, menjatuhkan vonis denda kepada Amjah Ali Shah karena melanggar pidana keimigrasian. Warga negara Pakistan itu, diketahui tidak melakukan pelaporan alamat selama tinggal di Indonesia.
Hasil putusan PN Pekalongan menyebut terdakwa Amjah Ali Shah melanggar Pasal 116 Juncto Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang pelanggaran administrasi keimigrasian.
Adapun vonis PN Pekalongan tersebut diungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Pemalang, Ari Widodo usai menerima salinan putusan perkara pidana keimigrasian dengan terdakwa Amjah Ali Shah.
“Hakim menyatakan terdakwa Amjah Ali Shah bersalah dan dihukum membayar denda,” kata Kakanim Pemalang Ari Widodo, dalam siaran persnya yang dikutip Sabtu (27/1/2024).
Diungkapkan juga bahwa Amjah Ali Shah, warga negara Pakistan yang tinggal di perumahan GSM Kajen, Pekalongan itu terjaring operasi Jagratara pada 27 Desember 2023 yang dilakukan tim Imigrasi Pemalang.
Dari hasil penyelidikan tim Inteldakim Warga Negara Pakistan bernama Amjah Ali Shah itu didapati tidak memperbarui dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya.
“Jadi saat berada di rumah yang bersangkutan, tim menemukan dokumen imigrasi tidak diperbarui sehingga melanggar tindak pidana keimigrasian,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, pihaknya kemudian mendaftarkan kasus tersebut ke PN Pekalongan untuk diproses peradilannya dengan nomor register No.1/Pid.C/2024/PNPKL.”Pelanggaran keimingrasiannya masuk katagori tindak pidana ringan dan hasilnya sudah dilaporkan ke pimpinan,” jelasnya. (*)