Pegiat Medsos Gus Raharjo Semprot Gibran Perihal Cabut Izin Tambang Ilegal, Dicabut Apanya?

Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka saat kampanye di Pondok Pesantren Al Hidayah Plumbon, Limpung, Batang, Senin (22/1).

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Pegiat media sosial Septian Raharjo mengkritik jawaban cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di vidio debat keempat Pilpres 2024 yang mengatakan cara gampang mengatasi banyaknya tambang ilegal cukup dengan mencabut izinnya.

Namun pernyataan Gibran tersebut dibantah Septian Raharjo di akun X pribadinya @Gus_Raharjo. Ia menyebut bahwa tambang ilegal dipastikan tidak memiliki izin, sehingga tidak mungkin dicabut karena tidak ada izin.

Bacaan Lainnya

Septian Raharjo juga mengatakan munculnya tambang ilegal disebabkan ada perlindugan dari oknum penegak hukum.

“Tambang Ilegal Itu tidak memakai Ijin. Yang dicabut apanya?, tak kasih tahu Mas Gibran yang paling pinter. Saya sebagai orang awam soal hukum, cukup penegakan hukumnya yang direformasi,” ujarnya, Minggu (21/1/2024) malam.

Ia mengutarakan bahwa munculnya tambang ilegal tersebut dari perlindungan lembaga hukum. Faktanya pelaku usaha tambang ilegal berlindung kepada oknum lembaga hukum.

“Seperti jadi cawapres ilegal yang dilegalkan lewat putusan MK,” sebut Septian Raharjo.

Di dalam acara debat ke empat semalam, lanjutnya, Gibran jelas menyatakan salah satu cara gampang mengatasi tambang ilegal dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dari pasangan Prabowo-Gibran, simple saja solusinya IUP-nya dicabut, ijinnya dicabut simple. Sesuai UUD 1945 Pasar 33 ayat 3 dan 4 dan juga Pancasila sila 4 dan 5. Kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya saat debat.

Kritikan serupa juga juga dilayangkan cawapres nomor urut 03 Mahfud MD yang dengan gamblang menjelaskan jumlah tambang ilegal dan bagaimana sulitnya mengatasi persoalan tersebut.

“Saya mencatat jumlah tambang ilegal sebanyak 2500 tapi ada yang lebih dari itu. Dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi 12,5 juta hektar hutan kita. Itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya Pulau Madura,” paparnya.

Deforestasi selama 10 tahun itu, dibilangnya cukup dicabut izin IUP-nya. Nah itu masalahnya, mencabut IUP itu berlimpah mafianya. Dirinya sudah pernah mengirim tim ke lapangan ditolak

“Sudah ada putusan MK, itu begitu. Bahkan KPK pada minggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan dibeking oleh aparat dan pejabat, itu persoalannya,” ungkap Mahfud MD.

Alhasil dari jawaban debat keempat yang dipaparkan oleh Gibran tersebut banyak disorot nitizen yang tidak sependapat. Unggahan akun @Gus_Raharjo itupun diserbu oleh warganet.

“Namanya tambang ilegal ya gak punya izin. Apanya yg mau dicabut, Putusan MK?,” kata akun @gus_dibyo.

Akun @f124nspanda menyebutkan apa yang dilakukan Gibran hanya hafalan dan tak memahami isi materi.

“namanya jg hafalan… mana paham dia materinya,” katanya.

“Wkwkwkwkwkw ini ibaratnya mau nyuruh mobil listrik uji emisi,” ujar akun @chalingchairil.

Lain halnya dengan Akun @OniDewono yang membeberkan jika sejak awal tak ada ijin, tidak akan bisa dicabut kegiatan tersebut.

“Kita tidak bisa cabut izin suatu kegiatan kalau di awalnya saja memang tidak berizin. Terkait pertambahan ilegal ini, short-term-goal nya ya penegakan hukum, long-term-goal nya ya peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar kegiatan tsb, seperti membuat proyek2 padat karya dll. Very-long-term-goal nya ya, meningkatkan pendidikan/keterampilan penduduk setempat agar dapat mandiri di sektor pertanian/perkebunan dll. Samsul…” bebernya.

“Disitu keliatan kosongnya.. namanya jg ilegal mana ada iup..,” cetus akun @DaeliSelvin. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *