Pantura24.com, Batang – Seorang kakek di Kabupaten Batang ditemukan tewas di tepi rel kereta api jalur Depok-Ujungnegoro. Kakek yang berinisial S (70) itu warga Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Batang.
Pada saat ditemukan tubuh korban telungkup dalam keadaan sudah tidak bernyawa di antara pinggiran rel dan kebun milik warga. Korban diduga tertamper kereta api saat berjalan di atas rel.
Korban yang diduga mengalami masalah pendengaran lantaran sudah bersusia lanjut telah dievakuasi ke Puskesmas terdekat oleh petugas kepolisian dan anggota koramil setempat.
Adapun insiden kecelakaan yang menyebabkan seorang pejalan kaki tewas akibat tertamper kereta api dibenarkan oleh Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
“Pada saat kejadian berlangsung masinis KA 258 Tawang Jawa sudah berulang kali membunyikan suling lokomotif namun tidak didengar sehingga kecelakaan tidak bisa terhindarkan,” ungkap Franoto Wibowo saat dikutip keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Ia mengatakan lokasi kecelakaan berada pada jalur hulu KM 74+9 petak jalan Stasiun Batang-Ujungnegoro. Kejadian dilaporkan KA Tawang Jaya Pasar Senin-Semarang Poncol.
Atas kejadian tersebut pihaknya prihatin dan ikut belasungkawa sekaligus menyayangkan insiden itu terjadi karena berdampak pada keselamatan penumpang dan perjalanan keretea api.
PT KAI Daop Semarang mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api lantaran hal itu melanggar Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dijelaskan dalam pasal itu tertama ayat 1 yang tegas menyatakan larangan berada di ruang manfaat kereta api seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
“Jadi kami mohon bantuan masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak berkegiatan di jalur kereta api karena membahayakan,” pintanya. (*)