Pantura24.com, Batang – Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaan ke situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu diutarakan Lani saat apel pagi pertama 2024 di Halaman Pendopo Kabupaten Batang.
“Saya minta kepada seluruh ASN di Kabupaten Batang melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN lalu diteruskan ke situs resmi KPK,” ujarnya di hadapan ratusan ASN, Selasa (2/1/2024).
Ia menegaskan pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemda Batang itu diberlakukan paling lambat Rabu 3 Januari 2024. Ditegaskan pula bahwa akan ada teguran keras bagi ASN yang tidak mengikuti intruksi tersebut.
Lani mengatakan dirinya bakal menegur langsung ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya tepat waktu. Ia meminta ASN untuk tidak takut mengisi LHKPN dan melaporkannya ke KPK.
“Kalau tidak berbuat kesalahan tidak perlu takut, pasti aman-aman saja. Jadi tidak usah risau berapa besaran harta kekayaan kita,” sebut Pj Bupati.
Ia menjelaskan melaporkan harta kekayaan itu menuliskan jumlah harta bergerak dan harta tidak bergerak. Lalu utang berapa dan piutangnya berapa, gironya berapa kemudian emas dan lainnya jumlahnya berapa.
“Pelaporan harta kekayaan itu sebagai salah satu upaya mencegah korupsi lantaran di luar sana banyak kasus ASN memiliki rekening gendut,” kata Lani menjelaskan.
Selain itu, pelaporan harta kekayaan juga menjadi upaya refleksi akhir tahun 2023 karena di 2024 perlu ada peningkatan kinerja dan memperbaiki semuanya. Hal tersebut tidak hanya tanggungjawab individu namun harus ada kerjasama antar Organisasu Perangkat Daerah agar pelayanan masyarakat lebih baik dari sebelumnya. (*)