Sehari Jelang Natal, Jumlah Penumpang Kereta Api Turun di Stasiun Wilayah Daop 4 Sebanyak 79 Ribu 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang memberikan keterangan pers di Stasiun Pekalongan, Minggu (24/12).

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Puluhan ribu penumpang kereta api di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tiba di seluruh stasiun wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Para penumpang itu mulai memadati stasiun kedatangan sejak tiga hari dimulainya Posko Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Per hari ini totalnya sudah ada 79.272 penumpang yang turun di seluruh stasiun yang ada di wilayah Daop 4 Semarang, jumlah itu terhitung sejak Kamis 21 Desember 2023,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Minggu (24/12/2023).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan di tiga hari sebelum Natal tersebut terjadi kedatangan penumpang kereta api tertinggi pada Sabtu 23 Desember 2023 dengan jumlah penumpang turun sebanyak 29.538 orang yang berasal dari Jakarta, Surabaya dan Bandung.

Sedangkan penumpang naik selama periode yang sama tercatat sebanyak 77 ribu orang. Diketahui penumpang meninggalkan wilayah Daop 4 Semarang menuju ke berbagai tujuan. Penumpang naik tertinggi dari Stasiun Tawang Semarang sebanyak 25.275 orang.

Kemudian Stasiun Poncol Semarang jumlah penumpang sebanyak 23.554 orang, Stasiun Tegal 9.038 orang dan Stasiun Pekalongan sebanyak 6.529 penumpang.

Adapun jumlah tiket kereta api yang tersedia pada masa libur Nataru cukup melimpah terhitung hingga Minggu 24 Desember 2024 okupansi kursi kereta masih sekitar 57 persen dari 361.248 tiket yang disediakan.

Diprediksi jumlah tiket yang terjual masih akan terus bertambah lantaran transaksi pembelian tiket masih terus berlangsung. PT KAI menyarankan pembeli tiket untuk melakukan pemesanan mumpung masih tersedia.

Sementara itu untuk mengantisipasi meningkatkanya frekuensi kereta api melintas di jalur sebidang maupun palang pintu selama angkutan Nataru, PT KAI mengimbau masyarakat untuk tertib dan disiplin.

“Kami ingatkan, tata cara melintas di jalur sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda ‘STOP’, tengok kanan – kiri baik di perlintasan terjaga atau tidak. Yakin aman, baru melintas,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *