Pedagang Sop Kaki Kambing di Alun-alun Batang Laporkan Youtuber ke Polisi

Pasangan suami-istri pemilik warung sop kaki kambing di alun-alun Kabupaten Batang melaporkan seorang yutuber ke polisi lantaran isi konten vidio yang diunggah di akun Aohi Puji dianggap merugikan, Selasa (12/12).

Pantura24.com, Batang – Seorang pedagang sop kaki kambing di alun-alun Kabupaten Batang melaporkan pemilik akun youtube bernama Aohipuji ke polisi. Pedagang sop kaki kambing itu mengaku dirugikan dengan narasi di konten vidio tersebut.

“Hari ini saya bersama istri melapor ke polisi terkait pencemaran baik yang dilakukan oleh akun Aohi Puji” ujar pemilik warung sop kaki kambing Nur Rohman (39) di Mapolres Batang, Selasa (12/12/2023).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa isi konten vidio tersebut dianggap telah menggiring opini masyarakat agar tidak membeli dagangannya, bahkan meminta dirinya untuk menutup usaha.

Rohman juga menyatakan awalnya tidak ingin memperpanjang masalah dan memilih menyelesaikan secara damia atau mediasi, namun perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh pelaku.

“Saya dan pelaku itu sebenarnya sudah ada kesepakatan namun dalam perkembangannya tidak ditepati oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Adapun konten vidio dimaksud berisi narasi yang sangat menyudutkan dan tendensius bahkan cenderung fitnah. Kemudian judul dari konten itu juga provokatif sekali ‘Nyesel Gue Makan Sop Kaki Kambing Di Sini’.

Vidio yang menyebar luas dan viral itu pertama kali diunggah sebulan yang lalu dan sudah ditonton lebih dari 3,7 ribu orang. Akibat dari konten vidio itu dirinya mengalami dampak yang luar biasa.

“Yang paling terdampak itu anak saya jadi bahan perundungan di sekolah setelah vidio itu viral sehingga mengalami tekanan mental. Selain itu omset juga turun 50 persen lebih,” ungkap Rohman.

Warga Krapyak Kota Pekalongan itu berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan yang disertai sejumlah bukti seperti vidio yang sudah diunduh, transkip komentar di Youtube dan media sosial serta ancaman dilaporkan ke polisi.

“Yang jelas saya sudah sesuai prosedur dan ini sebagai upaya pembelajaran sekaligus mencari keadilan atas pencemaran nama baik,” katanya menjelaskan.

Sementara itu Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang menjadi kuasa hukum korban mengungkapkan telah dimintai tolong untuk mendampingi kasus pencemaran nama baik.

“Korban datang meminta kami melakukan pendampingan. Kami sudah lakukan tahapan mulai dari klarifikasi, mediasi bahkan muncul kesepakatan. Namun agaknya pemilik akun youtube cenderung menantang untuk dilaporkan setelah gagal memenuhi janjinya setelah beberapa kali diberkan toleransi waktu,” beber Didik usai pelaporan.

Ia menegaskan akan mengawal kliennya hingga keadilan yang diinginkan oleh korban terpenuhi. Terkait kasus pencemaran nama baik ada dua orang yang sudah dilaporkan.

“Kita laporkan dua orang, karena isi di konten vidio itu ada pasangan laki-laki dan perempuan yang bernarasi,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *