Hadirkan Caleg dan Perwakilan Partai, Bawaslu Pahamkan Larangan Berkampanye

Bawalu Batang kumpulkan perwakilan partai peserta Pemilu 2024 untuk diberikan sosialisasi larangan selama masa kampanye, Rabu (29/11)

Pantura24.com, Batang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menyampaikan larangan kampanye di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan gedung pemerintah maupun tempat publik yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan Bawaslu itu mulai diberlakukan kepada partai peserta Pemilu 2024.

“Hari ini kita berikan arahan supaya partai itu mematuhi ketentuan larangan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Batang Luthfi Yoga, Rabu (29/11/2023).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan larangan kampanye maupun larangan pelibatan pihak yang dilarang berkampanye disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dengan tema ‘Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024’.

Luthfi mencontohkan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat pendidikan kecuali kampus. Artinya berkampanye di lingkungan SMA sederajat ke bawah itu dilarang.

Tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye hanya setingkat perguruan tinggi. Lalu yang dilarang lainnya yaitu tempat ibadah hingga fasilitas pemerintah yang tidak dilengkapi izin.

“Kami berharap peserta pemilu seperti caleg mematuhi aturan dan larangan itu. Contoh tidak boleh berkampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024,” katanya.

Ia menegaskan sebelum tanggal itu, para peserta pemilu tidak boleh beriklan di media cetak, elektronik maupun tv. Jika ditaati, maka bisa meminimalisir dugaan pelanggaran pemilu.

Intinya pesan yang hendak disampikan itu adalah para peserta pemilu cukup mematuhi norma-norma yang ada di Pasal 280 ayat 1 dan Pasal 280 ayat 2.

“Ayat 1 itu larangan kampanye, misalnya menghasut, membawa atribut peserta pemilu yang lain, berkampanye di tempat ibadah, fasilitas ibadah, fasilitas pemerintahan,” jelasnya.

Kemudian ayat 2 terkait pelibatan pihak yang dilarang berkampanye seperti, kepala desa, perangkat desa, BPD. Ketiga unsur itu tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

“Baik itu pelaksana yang melibatkan atau yang bersangkutan sendiri, karena ada pasal yang mengatur. Misalnya pihak yang bersangkutan itu secara sadar datang dan berkampanye ya maka itu juga kena,” terangnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *