Pantura24.com, Batang – Bawaslu Kabupaten Batang bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di ruang publik. Penertiban itu dilakukan karena APS melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2019.
“APS ini melanggar perda karena terpasang di tempat publik seperti di bidang jembatan, pohon, tiang listrik dan melintang di jalan,” ujar Ketua Bawaslu Batang Mabrur, Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan ada 2012 APS yang ditertibkan oleh empat tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP di seluruh wilayah Kabupaten Batang. Hasilnya APS yang dicopot disita dan akan disimpan di gudang Bawaslu.
Adapun APS yang copot petugas Satpol PP meliputi atribut partai seperti bendera, baliho dan spanduk. APS yang ditertibkan jadi barang bukti pelanggaran perda.
“Sebelum dilakukan penertiban kami sudah berikan surat pemberitahuan kepada seluruh parpol. Hari ini yang tidak dicopot sendiri kami tertibkan,” kata Mabrur Menegaskan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Ulul Azmi menambahkan meski dilakukan penertiban, namun perlakuan APS sangat hati-hati agar tidak merusak.
“Caranya tidak asal copot tapi dipisahkan antara gambar dengan bambu atau tali pengikat,” terang Azmi.
APS yang sudah dicopot, lanjut Azmi, kemudian dilipat dan diikat lalu didata jumlah dan jenisnya, setelah dibuatkan laporan untuk diamankan.
“Sebelum dilakukan penertiban sudah ada beberaapa tahapan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk imbauan kepada pemilik APS untuk mencopot sendiri,” tutupanya. (*)