Pantura24.com, Batang – Bawaslu Kabupaten Batang akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai Kamis 16 November 2023 mendatang. Penertiban APS dan APK yang melanggar Perda Nomer 7 Tahun 2019 melibatkan Satpol PP setempat.
“Sesuai hasil rakor pembahasan APS dan APK yang melanggar perda akan kami tertibkan bersama Satpol PP,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mabrur di Kantornya, Selasa (14/11/2023)
Ia mengatakan rakor pembahasan APS dan APK di Kantor Bawaslu tersebut juga melibatkan Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Polres dan Kodim 0736 Batang.
Mabrur menyebut rakor merupakan upaya pencegahan awal untuk memastikan masa kampanye nanti berjalan sesuai ketentuan yang sudah berlaku. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan pemilu bersih dan adil.
“Diketahui kampanye sudah dijadwalkan mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Artinya masa kampanye berlangsung 75 hari,” jelas Mabrur.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas sekaligus Humas Bawaslu Batang Nur Faizin memastikan aturan penertiban APS dan APK tidak tebang pilih, semua partai peserta pemilu akan diperlakukan sama.
Senada, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang Dwi Pranggono menegaskan bahwa penertiban APS dan APK yang melanggar perda akan diperlakukan sama, tidak ada yang pilih-pilih.
“Kami sudah siapkan tiga tim yang akan menertibakan APS dan APK yang melanggar,” tegasnya.
Sementara itu Kabagops Polres Batang Kompol Abdul Fatah mendukung Bawaslu ikut mengamankan pelaksanaan penertiban APS dan APK pada Kamis mendatang.
“Pelaksanaan penertiban akan diawali terlebih dahulu dengan apel bersama di Kantor Bawaslu sebagai tanda dimulainya penertiban,” tutupnya. (*)