Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan Dilaporkan Polisi, Begini Faktanya

Ormas Bintang Adhiyaksa resmi melaporkan Perumda Tirtayasa ke SPKT Polres Pekalongan Kota, Senin (13/11)

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Ormas Bintang Adhiyaksa akhirnya melaporkan Perumda Tirtayasa ke Polres Pekalongan Kota. Perusahaan plat merah itu dilaporkan berkaitan dengan hasil uji lab air PDAM dan kepemilikan sumur yang tidak berizin.

‘Hari ini kami resmi melaporkan Perumda Tirtayasa ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pekalongan Kota,” kata Ketua Ormas Bintang Adhiyaksa Didik Pramono, Senin (13/11/2023).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan dasar laporan ke polisi berkaitan dengan hasil uji lab adalah air PDAM dinyatakan tidak layak konsumsi baik untuk minum atau memasak meski itu sudah melalui proses pemanasan.

Kandungan air PDAM juga memiliki kadar kimia tinggi, daftarnya ada di lampiran hasil uji lab yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Pekalongan.

“Jadi rekomendasi yang dikeluarkan Labkesda itu air PDAM secara penggunaan hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan non konsumsi,” ujarnya.

Namun demikian untuk kebutuhan mandi dan sejenisnya sebenarnya masih diperbolehkan, akan tetapi pada kasus tertentu seperti di Kelurahan Panjang Wetan sudah muncul keluhan gatal-gatal. Jumlahnya sangat lumayan banyak.

Kemudian dasar laporan polisi lainnya adalah soal kepemilikan 33 sumur bor yang digunakan PDAM untuk menyuplai air kebutuhan pelanggannya tidak memiliki perizinan yang sah.

“Ada juga dasar laporan polisi lainnya yang belum bisa saya utarakan hari ini. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Serayu Utara menyatakan seluruh sumur bor yang dimiliki PDAM Kota Pekalongan tidak memilki izin.

ESDM juga memastikan bahwa sudah ada lima sumur bor milik PDAM masih dalam proses pengajuan izin, hanya saja sejak 2015 tidak ada kelanjutannya. Artinya itu tetap tidak berizin.

Pihak ESDM menegaskan hanya sumur bor berizin saja yang mendapatkan perlakukan monitoring atau pengawasan dan ada laporan berkala berkaitan dengan izin debit air, sementara yang tidak berizin menjadi kewenangan penegak hukum karena itu masuk pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

“Jadi setiap orang yang menggunakan debit air bawah tanah untuk kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan izin usaha. Adapun ada pelanggaran perizinan maka menjadi kewenangan APH untuk menegakkan hukum,” sebut Analis Sumber Air Tanah ESDM Wilayah Serayu Utara Bagas Kurnia Jati kepada pantura24.com, Senin (6/11/2023). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *