Ahli Waris Haji Masruri di Pabean dan Pasirsari Kota Pekalongan Pilih Pasrah dan Berdoa Kepada Tuhan

Para ahli waris dari Haji Masruri yang ada di Pasirsari dan Pabean akhirnya mengaku pasrah setelah berbagai upaya dilakukan untuk menuntut haknya kepada pemerintah Kota Pekalongan menemui jalan buntu, keluarga besar memilih berdoa kepada Tuhan, Minggu (12/11)

Pantura24.com, Kota Pekalongan – keluarga besar ahli waris Haji Masruri di Kelurahan Pasirsari dan Pabean mengaku kecewa dengan sikap pemerintah Kota Pekalongan yang sudah membangun jalan di tanah pribadi tanpa ada ganti rugi.

Keluarga ahli waris mengaku sudah melakukan berbagai upaya namun tidak ada respon baik dari pemerintah Kota Pekalongan bahkan terkesan ada balas dendam dengan memilih membangun jalan lain dibandingkan memberikan ganti rugi.

Bacaan Lainnya

“Kalau sudah begini dugaannya pemerintah melawan balik rakyatnya sendiri. Jika memang itu yang dimaui, kami hanya bisa pasrah dan menyerahkannya kepada Allah,” ujar Nur Burhan (35) salah satu ahli waris melalui pesan suara kepada pantura24.com, Minggu (12/11/2023).

Mewakili ahli waris, Nur Burhan menyatakan kalau memang sudah tidak bisa memberikan ganti rugi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Yang ada hanya berserah diri dan berdoa agar ada teguran dari Allah kepada pemimpin yang lalim.

Keluarga besar sudah bersepakat bahwa satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah tidak akan memilih lagi pimpinan yang lalim kepada rakyatnya sendiri.

“Kami dari keluarga ahli waris yang ada di Pasirsari maupun Pabean tidak lagi mendukung pemerintah yang sekarang,” tegasnya.

Sebagai orang kecil, pihaknya kini menagih mana janji pemerintah yang sekarang. Di mana janji tahta untuk rakyat yang buat kami adalah janji kepada wong cilik yang miskin.

“Melalui kesempatan ini kami nitip salam kepada pemerintah yang sekarang. Salam dari keluarga besar kami yang tersisih,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya 15 ahli waris dari almarhum Haji Masruri, pemilik tanah yang dibangun jalan oleh pemerintah setempat secara sepihak, kini menuntut ganti rugi.

Ahli waris yang merupakan warga RT 05 RW 15 eks Kelurahan Pabean tersebut mengaku dirugikan karena tanah yang difungsikan sebagai sabuk kampung untuk membendung banjir dan rob tidak dibayar sejak 2014.

Berbagai upaya dilakukan mulai dari mendatangi Kelurahan Padukuhan Keraton untuk menanyakan kejelasan nasib hingga mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *