Pantura24.com, Batang – Sebanyak 229 warga Kelurahan Proyonanggan, Batang menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). SHM tersebut rampung hanya dalam waktu 1,5 bulan.
“Dari 229 yang kami ajukan, rampung 222 bidang. Sedangkan 7 bidang lagi menyusul,” ujar Ketua Panitia PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah Lukman Hasanudin, Rabu (1/11/2023).
Ia menyebut cepatnya pengurusan program PTSL yang diikuti pemohon warga Kelurahan Proyonanggan Tengah karena kerja keras panitia dalam melengkapi berkas pengajuan sehingga memudahkan proses di BPN Batang.
Menurut Bupati Batang Lani Dwi Rejeki pengajuan hingga terbit sertifikat tanah hanya membutuhkan waktu 1,5 bulan pertama kalinya terjadi di Kabupaten Batang.
“Ini yang perlu dijadikan contoh sehingga bisa ditiru oleh kelurahan maupun desa yang lain,” katanya.
Kepala BPN Kabupaten Batang, Zumratul Aini mengatakan pihaknya saat ini masih mengejar penyelesaian kuota sertifikat tanah sebanyak 24.975 bidang.
“Hingga September kemarin penyelesaiannya belum 50 persen dari kuota. Mudah-mudahan akhir tahun ini, paling tidak November sudah bisa rampung seluruhnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengenalkan program balik nama gratis bagi pemohon PTSL yang meninggal dunia. Nama ahli waris akan tercantum di sertifikat yang baru dibalik nama.
“Kita akan bantu prosesnya dan ahli waris tidak dipungut biaya,” katanya menjelaskan. (*)