Pantura24.com, Kota Pekalongan – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa Kota Pekalongan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Perusahaan plat merah itu dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Sudah kami laporkan kemarin, berkas sudah diterima petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Ketua Ormas Bintang Adhiyaksa 23 Didik Pramono di kantornya, Selasa (31/10/2023).
Ia menyebut dasar laporan tersebut karena ada dugaan pihak Perumda Tirtayasa melakukan pembiaran atau sengaja tetap mengalirkan air minum ke pelanggan dengan kondisi tidak layak konsumsi.
Kemudian, lanjut dia, timbul gejolak di masyarakat atau konsumen yang selama ini tidak mendapatkan solusi berkaitan dengan air bersih yang layak hingga ada warga yang melakukan uji lab.
“Atas dasar itu pula kami laporkan pihak-pihak yang terlibat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan seperti Dewan Pengawas, Dirut PDAM dan Kepala Bagian Teknik yang lalai melalukan tanggung jawabnya,” ujar Didik.
Adapun hasil uji lab yang diterima terbagi dua jenis, yakni tes kandungan bakteri dan kadar kimia. Semua menunjukkan tidak satupun yang wajar atau normal sehingga masuk katagori tidak layak konsumsi.
“Disebutkan hasil pemeriksaan air bersih menyatakan kadarnya 120, sedangkan normalnya 50. Jadi melebihi kadar maksimal,” kata Didik menjelaskan.
Kemudian terkait zat padat terlarut hasil uji laboratorium menyebut angka 1.279 di mana kadar maksimum yang diperbolehkan 1000. Jadi jauh di atas maksimal.
Lalu kadar kimia seperti zat mangan di hasil uji lab 1,03 mg perliter, padahal kadar maksimumnya yang diperbolehkan itu 0,5. Jadi jelas kadungan kiminya sangat tinggi.
“Untuk PH 7,75 sedangkan kadar maksimal yang dibolehkan 6,6. Terus Sulfat hasilnya 13 dan yang dibolehkan itu 400,” paparnya. (*)