Pantura24.com, Pekalongan – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono angkat bicara terkait adanya korban rudapaksa melahirkan bayi setelah setahun kasus tersebut dilaporkan. Ia menampik kasus itu dihentikan.
“Bahwa perkara ini memang sudah kita tangani. Sudah terbit LP kemudian sidik,” ungkap AKP Sumaryono di kantornya, Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban kemudian visum juga sudah ada serta bukti juga sudah lengkap.
Namun demikian karena pelaku sampai saat ini masih kabur sana-sini, masih keluar kota sehingga upaya kita masih penyelidikan. Lalu sedang diupayakan untuk penangkapan atau upaya paksa.
“Pelaku nanti apabila sudah ada langsung kita tangkap, kita proses. Jadi perkara ini tidak kita hentikan,” ujarnya.
AKP Sumaryono dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut dan tidak ada yang dihentikan perkaranya.
“Ini yang laporan baru satu korban, itu nanti akan kita kembangkan untuk korban yang lain. Kita maksimalkan, kita proses, kita jerat dengan pasal yang seberat beratnya terhadap pelaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang gadis belia di bawah umur warga Kecamatan Tirto, Pekalongan menjadi korban rudapaksa hingga melahirkan bayi. Sekarang usia bayi dua bulan.
Ironisnya meski kasusnya sudah dilaporkan ke polisi sejak tahun lalu belum pernah ada proses lanjutan. Keluarga korban mengaku sudah melapor pada November 2022 lalu.
Adapun pelaku yang setahun tidak dilakukan penangkapan diduga menjadi penyebab bertambahnya korban. Pelaku menurut keluarga korban masih bebas berkeliaran.
Keluarga korban meminta agar pelaku ditangkap dan diproses hukum lalu dipenjarakan. (*)