Pantura24.com, Pekalongan – Pengacara sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa yang menjadi kuasa hukum dari korban rudapaksa, sebut saja Bunga warga Kecamatan Tirto, Pekalongan mengungkapkan bahwa kasus tersebut kembali ditangani oleh polisi.
“Setelah kami tanyakan pihak Satreskrim Polres Pekalongan Kota memastikan akan mengamblil tindakan,” ungkap pengacara korban, Zaenudin melalui sambungan telepon, Senin (16/10/2023).
Ia menyebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota sudah mengantongi sejumlah bukti sehingga tim Resmob langsung bergerak mengejar pelaku rudapaksa.
Pihaknya juga sudah menerima tambahan korban lain namun masih akan dilakukan klarifikasi kebenarannya, sebab pelaku diduga melakukan hal yang sama di tempat lain.
“Kami masih mengumpulkan informasi tersebut. Lengkapnya nanti akan kami disampaikan agar lebih jelas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan seorang gadis belia di bawah umur warga Kecamatan Tirto, Pekalongan menjadi korban rudapaksa hingga melahirkan bayi. Sekarang usia bayi dua bulan.
Ironisnya meski kasusnya sudah dilaporkan ke polisi sejak tahun lalu belum pernah ada proses lanjutan. Keluarga korban mengaku sudah melapor pada November 2022 lalu.
Adapun pelaku yang setahun tidak dilakukan penangkapan diduga menjadi penyebab bertambahnya korban. Pelaku menurut keluarga korban masih bebas berkeliaran.
Keluarga korban meminta agar pelaku ditangkap dan diproses hukum lalu dipenjarakan.