Pantura24.com, Kota Pekalongan – Permintaan kasus temuan kamera di toilet perempuan di Universitas Pekalongan (Unikal) diproses secara hukum kian kencang. Direktur Kelembagaan, Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Dr Lukman, S.T., M. Hum menyatakan sanksi administratif tidaklah cukup. Harus ada proses hukum bagi pelakunya.
“Dari sisi akademik memang sanksinya DO (drop out) tapi pada kasus ini perbuatan kriminalnya lebih berat. Jadi tidak bisa dibenarkan,” tegas Lukman, Rabu (4/10/2023).
Atas peristiwa yang terjadi seharusnya pihak kampus menjadi pendamping korban melapor ke polisi. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Kemudian harus ada konseling juga bagi para mahasiswi di Unikal yang menjadi korban. Selanjutnya yang terpenting harus ada upaya preventif atau pencegahan agar serupa tidak terulang.
“Jadi dua hal tersebut yakni konseling dan upaya preventif menjadi urgen yang harusnya dilakukan oleh piha kampus,” jelasnya.
Sebelumnya pernyataan senada juga disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV
Widyo Andoko melalui pesan singkat.
“Kami merujuk pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menangani kejadian tersebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Unikal dibuat geger atas temuan sebuah kamera yang menyorot ke dalam toilet perempuan di Gedung A Fakultas Hukum. Diduga ada 300 lebih file vidio aktivitas di dalam toilet tersimpan di hardisk milik dua pelaku yang diduga mahasiswa hukum.
Akibat lambannya penyelesaian kasus tersebut membuat Aliansi Mahasiswa Unikal berdemonstrasi menuntut pihak universitas turun tangan. Mahasiswa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi bila tidak ada keputusan. (*)