Pantura24.com, Pemalang – Seorang pengungsi asal Myanmar ditahan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Pengungsi Rohingya bernama Salim Yusuf Ali itu dijemput petugas di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
“Kami amankan seorang WNA dari hasil tindaklanjut Kegiatan Rapat Koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tegal,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Washono, Selasa (26/9/2023).
Washono mengungkapkan informasi yang pihaknya terima ada orang asing berkegiatan di wilayah kerjanya, lalu setelah dicek bersama tim pora ternyata benar.
WNA bernama Salim Yusuf Ali tersebut merupakan suami dari Lis Khaeriyah warga Kabupaten Tegal. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemegang kartu Refugee atau pengungsi.
Kartu Refugee dikeluarkan oleh Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau UNHCR Malaysia dengan nomor 471-16C00593.
“Kartu pengungsi itu diterbitkan pada tanggal 27 September 2016 dan berlaku hingga 12 Oktober 2023 dengan kebangsaan Myanmar etnis Rohingya,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa keduanya mengakui telah kembali ke Indonesia pada Juni 2023 namun tidak melalui jalur pemeriksaan Imigrasi melainkan jalur laut.
Diketahui pula kedua pasangan suami istri itu sudah melakukan pernikahan secara agama pada Februari 2023. Terungkap Lis Khaeriyah juga pernah memohonkan penerbitan dokumen kependudukan yang untuk suaminya Mohamad Salim Yusuf Ali dengan Illegal.
Pihaknya lalu mendalami terkait tindakan tersebut yang bakal berakibat diperlakukannya tindakan deportasi ke negara asal penerbitan kartu pengungsi, yakni negeri jiran Malaysia.
“Sebagai informasi, di wilayah kerja kami ada 167 WNA yang melakukan pernikahan campur dengan warga lokal,” tuntasnya.