Pantura24, Pekalongan – Pondok Pesantren MBS Assalam Pekalongan membenarkan telah terjadi peristiwa kekerasan melibatkan santri adik kelas dengan seniornya. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu 9 September 2023.
“Pelakunya 12 santri, ada yang kakak kelas dan ada teman sekelas,” ungkap Mudir atau penanggung jawab pendidikan pondok, Zaenudin, Rabu (13/9/2023).
Zaenudin mengungkapkan pihak pondok sudah melakukan pemanggilan semua pelaku yang terlibat mulai dari santri kelas 7, 8, 9. Demikian juga dengan para saksi yang mengetahui peristiwa itu.
Selain itu pihak pondok juga sedang membangun komunikasi yang baik dengan keluarga korban agar ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Jadi ngurusi anak banyak ya kaya gitu. Terkadang anak kita sendiri tiga saja itu berantem di rumah,” ujarnya.
Zaenudin menjelaskan bahwa semalam perwakilan pondok sudah mendatangi kediaman RG (korban) untuk menggali informasi yang lebih lengkap.
“Kami ini mencari solusi bukan mencari siapa yang benar. Semua salah, semua anak itu salah,” katanya.
Ia menambahkan pada saat kejadian di asrama pondok harusnya ada pengasuh yang bertugas 24 jam, total ada 9 pengasuh yang mengurusi asrama santri. Namun saat itu satu pengasuh yang bertugas sedang umroh.
Adapun terkait sanksi yang akan dijatuhkan sudah dipersiapkan oleh pondok seperti surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh orang tua masing-masing pelaku.
“Saya mohon maaf kepada orang tua atas kelalaian kami, saya mohon maaf. Ya kadang seperti sudah sampaikan tadi anak yang sekeluarga tiga ya kadang suka ributan,” pungkasnya.
Sebelumnya seorang santri pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan menjadi korban perundungan sekaligus pengeroyokan belasan seniornya. Akibatnya tubuh remaja berinisial RG (13) mengalami banyak luka dan harus menjalani perawatan di IGD.
Keluarga korban yang tidak terima atas aksi kekerasan yang menimpa anaknya langsung melapor ke polisi setelah sebelumnya melakukan visum.
Korban saat ini masih menjalani perawatan karena lukanya cukup parah. Pihak keluarga RG memilih untuk melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. (*)