Pantura24.com, Kota Pekalongan – Komisi B DPRD Kota Pekalongan menghadirkan Direktur Utama Perumda Tirtayasa beserta jajaran dalam rapat kerja bersama yang berlangsung di ruang rapat Komisi B.
Ada 30 pertanyaan yang diajukan anggota Komisi B terkait kegaduhan yang sedang terjadi di masyarakat melibatkan PDAM atau Perumda Tirtayasa.
“Kami menangkap fenomena di media sosial yang ramai mengeluhkan pelayanan Perumda Tirtayasa kepada masyarakat khususnya para pelanggan PDAM,” ujar Ketua Komisi B, Idi Amin saat memimpin rapat, Sabtu (9/9/2023).
Untuk itu pihaknya meluangkan waktu di hari libur untuk menggelar rapat kerja komisi B dengan menghadirkan Dirut PDAM beserta jajarannya agar bisa didengar langsung keterangannya.
Adapun hasil rapat kerja memunculkan sejumlah rekomendasi di antaranya membentuk satgas lapangan agar sejak dini bisa mendeteksi permasalahan yang timbul terutama berkaitan dengan tagihan yang mencurigakan.
Kemudian rekomendasi lainnya tentang prioritas saluran yang berhubungan dengan mengalirnya air ke wilayah Kecamatan Pekalongan Utara yang saat ini menjadi persoalan di masyarakat.
“Tadi kita sudah dengarkan jawaban-jawaban dari PDAM terkait keluhan yang dialami warga termasuk persoalan tagihan yang dipermasalahkan,” katanya.
Pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan melakukan sidak ke lapangan untuk mengetahui lebih jauh tentang jaringan pipa PDAM dan mengecek langsung ke warga.
Sementara itu Direktur Utama Perumda Tirtayasa, Muhammad Iqbal berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Komisi B, termasuk membaca laporan-laporan warga maupun yang ditulis media.
“Sebenarnya kita mengedepankan solusinya gitu ya, karena apa yang disampaikan media itu bagian dari kritikan mewakili pelanggan ke kami,” jelasnya.
Pihaknya berusaha untuk menyelesaikan, cuman karena PDAM sudah lama sekali tata kelolanya harus dibenahi dan karena itulah membutuhkan waktu.
“Intinya kami ambil positifnya lah, sebenarnya kami welcome-welcome sajalah. Silahkan komunikasikan ke teman-teman di PDAM, pasti nyampe ke saya kok,” katanya.
Sebelumnya PDAM mendapatkan kritikan tajam dari berbagi pihak termasuk anggota dewan perihal Perumda Tirtayasa lebih memilih menjalin MoU pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Pekalongan di tengah polemik kinerja tidak memuaskan yang tengah menjadi sorotan masyarakat. (*)