Pantura24.com, Batang – Satpol PP Kabupaten Batang berencana membongkar warung semi permanen di sepanjang jalur pantura hingga Exit Tol Kandeman. Penertiban warung liar itu akan dilakukan pada Rabu 13 September 2023 mendatang.
“Kita sebelumnya sudah berikan sosialisasi dan kesempatan kepada pemilik warung untuk bisa pindah secara mandiri,” ujar Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon, Sabtu (9/9/2023).
Ia mengatakan dasar penertiban warung liar di sepanjang jalur pantura tersebut adalah adanya pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Ruang dan Terbuka Hijau.
Sehingga di lokasi yang sudah disebutkan benar-benar tidak ada bangunan jika pun ada harus ada seizin Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, karena itu tanah milik negara.
Selain itu pihaknya juga banyak menerima aduan dan laporan masyarakat terkait banyaknya warung liar yang digunakan untuk kegiatan prostitusi dan minuman keras.
“Namun demikian tindakan pembongkaran kita dahului dengan sosialisasi termasuk memberikan kesempatan empat hari untuk berkemas,” katanya menjelaskan.
Pihaknya juga tidak lagi melayani perdebatan terkait rencana pembongkaran nanti karena sudah diberikan toleransi maupun waktu untuk bisa pindah secara mandiri.
“Kami berharap tidak lagi yang perlu diperdebatkan saat pelaksanaan pembongkaran,” tegasnya.
Adapun rencana pembongkaran akan dimulai dari samping Gudang Bulog lalu ke arah timur menuju arah Exit Tol hingga Kantor Kecamatan Kandeman.