Pantura24.com, Kabupaten Pekalongan – Kepala Samsat Kabupaten Pekalongan Bambang Heriyanto mengungkap 31 ribu kendaraan di wilayah kerjanya menunggak pajak. Akibat tunggakan itu, puluhan miliar uang negara belum disetorkan.
“Total tunggakan pajaknya tembus Rp 51 miliar. Terbanyak tunggakan kendaraan roda dua,” ungkap Bambang di Kajen, Rabu (6/9/2023).
Ia menyebut ada beberapa faktor pajak kendaraan bermotor tidak terbayarkan, salah satunya karena malas dan lokasi pembayaran pajak dianggap jauh dan harus meluangkan waktu.
Untuk itu pihaknya telah mendekatkan 13 lokasi pembayaran pajak di wilayah Kabupaten Pekalongan. Kemudian ada kerjasama Loket pembayarannya bekerjasama dengan 19 badan usaha milik desa.
“Di lokasi yang disediakan pembayaran pajak tahunannya cukup membawa KTP dan STNK,” jelasnya.
Ada lagi bahwa di Jawa Tengah juga ada program pembebasan denda bagi kendaraan yang terlambat pembayaran pajak tahunannya di mulai 28 Agustus hingga 30 Desember.
Selain itu ada pembebasan pokok pajak tahun kelima. Jadi kalau pajak telat 7 tahun bisa dibayar 4 tahun saja, lalu ada pembebasan bea balik nama. Berlaku hingga 22 Desember 2023.
Diketahui Samsat Kabupaten Pekalongan menggelar Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor dan Penunggak Pajak Samsat. Kegiatan bersama tersebut juga berkolaborasi dengan Jasa Raharja dan Satlantas Polres Pekalongan.