Pantura24.com, Batang – Seorang pemilik perusahaan di Kabupaten Batang mengaku dirugikan atas praktik suplai air ilegal di Pelabuhan PLTU Batang. Suplai air ilegal untuk kebutuhan kapal di kawasan itu bersumber dari sumur bor yang diduga tidak memiliki izin.
“Kami selaku perusahaan yang mengantongi izin resmi dan memiliki kontrak dengan PDAM sejak 2016 dirugikan atas kegiatan ilegal tersebut,” ujar AG, Selasa (5/9/2023).
Ia menyebut sebagai perusahaan yang memiliki izin distribusi air dari PDAM ke kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Batang dan Pelabuhan Khusus PLTU Batang justru akhirnya harus terhenti kegiatannya.
Praktik suplai air ilegal ke kapal yang bersandar di kedua pelabuhan tersebut sudah berlangsung tiga tahun atau sejak 2021. Dan selama itu pula negara dirugikan karena tidak ada pendapatan yang masuk.
“Kami sebagai perusahaan yang taat aturan rutin membayar PPN PPH dan PNBK ke kas negara,” ungkapnya.
Selain membantu negara dalam hal pajak, pihaknya juga menguntungkan perusahaan daerah karena ada kerjasama pembelian air sebanyak 1000 ton air per bulan untuk kebutuhan kapal.
“Dengan adanya kejadian ini negara dirugikan, PDAM dirugikan dan perusahaan kami yang paling dirugikan karena kehilangan pendapatan,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan praktik suplai air ilegal ke kapal-kapal yang ada di dua pelabuhan Batang sepertinya sengaja dibiarkan tidak tersentuh hukum sehingga perusahaan yang legal justru jadi korban.
Untuk itu pihaknya mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum atas kerugian yang ditanggung dan memulihkan haknya sebagai perusahaan yang legal menjalankan kegiatan suplai air ke kapal. (*)