Pantura24.com, Batang– Dua satpam yang terlibat aksi pencurian rokok milik pedagang Pasar Induk Batang akhirnya dipecat. Kepala Pengelola pasar, Tawang Nugroho memastikan keduanya telah diputus kontrak.
“Sanksi tegas itu kita berikan lantaran yang dilakukan keduanya itu perbuatan kriminal,” ujar Tawang di kantornya, Senin (4/9/203).
Adapun kedua satpam masing-masing AS dan IA saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Batang. Keduanya telah ditahan untuk proses penyelidikan.
Tawang mengungkapkan kedua satpam telah bekerja selama empat tahun sebagai petugas keamanan di Pasar Induk Batang. Dengan adanya kasus tersebut pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya ke polisi.
“Kejadian serupa tidak kali ini saja terjadi tapi sudah berkali-kali terjadi dan pelakunya selalu tidak ada bukti. Baru setelah korban menjebak, pelaku baru kena batunya,” ucap Tawang.
Sementara itu menurut pedagang yang menolak identitasnya disebut mengatakan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat dugaan penipuan.
“Pelaku menjanjikan bisa membantu pedagang memiliki kios pasar tanpa perlu ikut lelang asalkan membayar Rp 8-12 juta sebagai jaminan. Namun belakangan kios tidak pernah didapatkan, uang juga tidak dikembalikan. Ditagih berkali-kali ada saja dalihnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya dua oknum satpam Pasar Induk Batang kedapatan mencuri rokok di toko milik Tarmuji (56). Sejumlah slop rokok senilai Rp 2,8 juta berhasil digasak pelaku yang berhasil masuk menggunakan kunci duplikat.
Korban yang sengaja bersembunyi di dalam toko yang tutup berniat menjebak pelaku. Saat pelaku hendak keluar langsung dilempar pompa minyak yang terbuat dari besi tepat mengenai punggung pelaku.
Meski demikian pelaku berhasil lolos dari jebakan korban. Namun tas yang berisi identitas pelaku serta beberapa barang jarahan tertinggal di lokasi kejadian.
Korban yang akhirnya mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan bukti CCTV lalu melapor ke polisi. Saat ini barang bukti mobil Honda Brio bernopol G 1889 KB yang tertinggal di parkiran pasar diamankan pedagang. (*)