Pantura24.com, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mengatur ulang durasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 32,5 jam menjadi 37,5 jam perminggu. Perubahan itu berlaku mulai 1 September 2023.
“Peraturan baru tersebut sesuai SE Wali Kota Pekalongan nomor 800.1.6.2./54 Tahun 2023 Tentang Aturan Hari Kerja serta Jam Kerja Instansi dan Pegawai yang terbit 22 Agustus 2023,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” Miji Rustiyanti, Kamis (31/8/2023).
Miji mengatakan di dalam surat edaran tersebut para ASN tidak lagi mengacu pada aturan jam kerja 32,5 jam per pekan seperti saat pandemi Covid-19 namun kembali pada aturan 37,5 jam per pekan.
Semula jam kerja pada Hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 – 16.00 WIB berubah menjadi pukul 07.30 – 16.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Kemudian Hari Jumat yang sebelumnya jam kerja dimulai pukul 07.30 – 11.00 berubah menjadi pukul 07.30 – 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.00 – 13.00 WIB.
“Perubahan jam kerja ini tidak diikuti aturan apel pagi tiap hari senin yang tetap dilaksanakan pada pukul 07.30 WIB . Hanya saja faceprint apel ditiadakan,” terang Miji.
Selain itu ada juga ketentuan baru saat masuk waktu istirahat seperti kewajiban faceprint bagi seluruh pegawai pada pukul 12.55 – 13.10 WIB sebelum kembali bertugas.
Selanjutnya bagi Organisasi Peerangkat Daerah (OPD) yang menerapkan enam hari kerja, durasi maupun jam kerja bisa diatur sendiri namun tetap mendapatkan pengesahan melalui surat keputusan pimpinan OPD yang bersangkutan.
Ada juga pengecualian terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku bagi OPD yang pelaksanaannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai tetap melakukan perekaman kehadiran menggunakan faceprint.
“Jadi ini dilakukan karena memang ada evaluasi dari Kemenpan-RB tentang penyesuaian jam kerja. Meski demikian tidak mengurangi pelayanan masyarakat maupun kinerja ASN,” tutupnya.