Pantura24.com, Kota Pekalongan – Sedikitnya 266 narapidana di Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Umum (RU) dan dua Remisi Khusus (RK) sehingga langsung bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Remisi diberikan kepada mereka yang berprilaku baik selama menjalani hukuman,” ujar Wakil Wali Kota Salahudin di Aula Rutan Pekalongan, Kamis (17/8/2028).
Salahudin mengatakan keberhasilan pembinaan terhadap narapidana tak lepas dari peran petugas Lapas maupun Rutan sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Untuk itu pihaknya mewakili keluarga dari warga binaan dan Wali Kota Pekalongan mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas dan Rutan Pelalongan yang telah membina para narapidana.
Dan momen HUT Ke-78 RI menjadi hari yang membahagiakan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali warga binaan dan keluarganya karena kebahagiaan itu dibagikan dalam bentuk pengurangan masa hukuman.
“Semua warga binaan tentunya harus bersyukur dengan diterimanya remisi dan bagi yang belum bisa menjaga perilakunya agar bisa diusulkan berikutnya,” katanya.
Adapun jumlah penerima remisi di Lapas Pekalongan sebanyak 184 orang, sedangkan Rutan Pekalongan sebanyak 82 orang. Kemudian besaran remisi mulai dari satu hingga enam bulan.
Selain pemberian remisi, ada juga warga binaan yang tidak diusulkan untuk mendapatkan kesempatan remisi karena suatu hal seperti subsider, register F, perbaikan remisi dan rekomendasi keterlambatan adminsistrasi. Jumlahnya ada 79 orang.