Pantura24.com, Kota Pekalongan – Dewan Pinpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Pekalongan mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (bacaleg) ke KPU setempat. Perbaikan persyaratan bacaleg tersebut masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Alhamdulillah hari ini pengajuan perbaikan dokumen bacaleg perbaikan sudah diterima KPU,” ujar Laison Officer atau petugas penghubung, Ilyas Djambari, Sabtu (12/8/2023).
Ia mengungkapkan Partai NasDem Kota Pekalongan sebelumnya mengajukan 35 bacaleg namun setelah diverifikasi KPU terdapat empat bacaleg belum memenuhi syarat.
Keempat bacaleg tersebut berasal dari empat darah pemilihan (dapil) yang kemudian di perpanjangan waktu perbaikan yang dimulai dari 6-11 Agustus berhasil dipenuhi tenggang waktunya oleh Partai NasDem Kota Pekalongan.
“Kita sudah serahkan dokumen perbaikan bacaleg empat bacaleg yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat,” jelas Ilyas.
Ilyas menjelaskan dokumen yang diserahkan ke KPU Kota Pekalongan berupa fisik dan digital. Untuk digital sudah terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kita tinggal menunggu bagaimana hasil yang nanti disampaikan dari KPU,” katanya.